Regulasi

Tahun 2020 Impor Barang Online Seharga Rp42.000 Kena Pajak

Ilustrasi barang impor. (Int)

JAKARTA - Mulai tahun 2020, Kementerian Keuangan RI akan mengenakan pajak bagi impor barang online seharga US$ 3 atau setara Rp42.000 dengan kurs Rp14.000. 

Kementerian Keuangan akan memungut bea 7,5% masuk untuk impor barang kiriman yang bernilai minimal US$ 3 atau Rp42.000 dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS. 

Sebelumnya, bea masuk sebesar 7,5% berlaku untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$ 75 atau Rp1,05 juta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan, revisi batas harga itu dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," tegas Heru.

Merujuk data Bea Cukai, mayoritas impor barang kiriman yang tercatat dalam dokumen pengiriman barang dengan nilai di bawah US$ 75 yaitu sekitar 98,65%.

Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88%.

Selain itu, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan PPh sebesar hingga 10%.

Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10%. "Jadi total bea dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan turun dari 27,5% hingga 37,5% menjadi 17,5%," ujarnya.

Pengecualian ketentuan berlaku untuk produk tas, sepatu, dan tekstil. Dalam hal ini, impor barang kiriman produk-produk tersebut dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh normal demi melindungi produsen lokal.

"Bea masuk berkisar 15% sampai 20% untuk tas, sepatu 25% sampai 30%, tekstil 15,25% (dari nilai barang). PPNnya sama 10% dan PPh 7,5% sampai 10%," ujarnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar