Regulasi

Kejagung Siap Dampingi Pemerintah Hadapi Uni Eropa

Ilustrasi bijih nikel. (Int)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pengacara negara menyatakan siap untuk mendampingi pemerintah apabila digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebelumnya, Uni Eropa akan menggugat Indonesia ke WTO terkait larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. 

"Kalau ada (gugatannya), kejaksaan akan mendampingi kepentingan pemerintah," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. 

Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa gugatan tersebut belum dilayangkan Uni Eropa hingga saat ini. Kejagung mengaku akan mengecek apakah gugatan sudah terdaftar di WTO maupun di United Nation Commision on International Trade Law (Uncitral). 

"Terkait masalah kebijakan nikel kan, itu gugatannya masih belum ada, kami baru mau cek ke WTO sama Uncitral nanti," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap menghadapi gugatan atau protes dari negara lain sepanjang untuk kepentingan nasional. 

“Untuk kepentingan nasional kita, apa pun yang diprotes negara lain akan kita hadapi. Enggak perlu ragu. Digugat Eropa, ya hadapi, siapkan lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan itu," ucap dia di Karawang. 

"Jangan digugat kita keok karena tak serius, hadirkan lawyer yang terbaik yang kita punya,” kata Jokowi. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar