Ekonomi

HIP Desember 2019, Biodiesel Rp7.914 Per Liter

Ilustrasi Biodiesel. (Int)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Desember 2019. Harga biodiesel ditetapkan sebesar Rp7.914 per liter dan bioetanol sebesar Rp10.348 per liter.

"Ketetapan sudah mulai berlaku sejak 1 Desember 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor 3375/12/DJE/2019," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM RI, Agung Pribadi.

Agung menerangkan, jika dibandingkan dengan HIP BBN di bulan November 2019, untuk biodiesel terjadi kenaikan Rp757 per liter dari sebelumnya Rp7.157 per liter. Sedangkan harga bioetanol mengalami penurunan sebesar Rp51 per liter dari harga sebelumnya Rp10.297 per liter.

Agung menyebut, harga BBN tersebut juga dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori B20 (campuran 20 persen biodiesel dalam minyak solar) dan berlaku untuk seluruh biodiesel yang digunakan dalam pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

Adapun, kenaikan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Oktober hingga 14 November 2019 yaitu Rp7.690/kg dari harga sebelumnya Rp6.813/kg.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, insentif sawit atau dana pembiayaan biodiesel digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP minyak Solar dengan HIP biodiesel sehingga harga biosolar (tertentu) di pasaran tetap Rp5.150 per liter.

Insentif baru akan diberikan kepada produsen biodiesel jika HIP biodiesel lebih tinggi dibandingkan HIP minyak solar. Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.

Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar