Lingkungan

Januari-Oktober, 76 Persen Karhutla Terjadi di Lahan Terlantar

Karhutla. (Int)

JAKARTA - Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia periode Januari-Oktober 2019 di tujuh provinsi di Indonesia mencapai 1,64 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Environment Programme (UNEP) 76 persen karhutla terjadi di lahan terlantar.

Sementara itu, sebanyak 3 persen kebakaran terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit. Begitu juga kebakaran di kawasan hutan mencapai 3 persen dari total keseluruhan area. Diperkirakan, pada 1 Januari hingga 31 Oktober 2019 sekitar 60.000 hektare hutan terkena dampak kebakaran dan sebagian berada di lahan gambut.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo mengatakan, melihat fakta tersebut dapat dikatakan bahwa konsesi tidak produktif seperti kawasan terlantar yang tidak dibebani izin, punya potensi karhutla tinggi.

Hal ini, berbeda dengan kawasan yang dibebani izin seperti perkebunan sawit. ”Kemungkinan suatu kawasan produktif seperti perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri terbakar dan punya banyak hotspot kecil,” kata Sudarsono.

Karena itu, untuk memperkecil potensi karhutla, para  pemegang konsesi termasuk pemerintah wajib dibebani tanggung jawab termasuk pemberlakukan tanggung jawab mutlak jika konsesinya terbakar. “Cara pencegahan ini lebih  efektif dibandingkan penanggulangan jika sudah terjadi kebakaran,” imbuhnya.

Pengamat Lingkungan dan Kehutanan Petrus Gunarso mengatakan bahwa tanggung jawab itu akan memaksa setiap pemegang konsesi aktif menjaga konsesi. Baik Sudarsono maupun Petrus berpendapat, kesetaraan tanggung jawab pemegang konsesi bisa memperkecil terjadi terjadinya karhutla sekaligus meminimalir kampanye hitam terhadap industri sawit di Indonesia yang selama ini selalu dikambing hitamkan.

“Seharusnya saat terjadi kebakaran hutan di Pulau Jawa, Perum Perhutani sebagai BUMN pemegang konsesi hutan bisa diminta pertanggung jawaban dan dikenai sanksi sama seperti korporasi dan masyarakat,” kata Sudarsono. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar