Industri

Cadangan Beras Pemerintah Boleh Dijual ke Pasar

Beras di pasaran. (Int)

JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dapat dijual ke pasar. Hal itu dapat dilakukan bila terjadi kondisi tertentu. 

Salah satunya berkaitan dengan menumpuknya stok CBP pada Perum Bulog sehingga menimbulkan potensi kerugian. "Kita akan keluarkan penyesuaian peraturan bahwa CBP boleh dijual dalam kondisi tertentu," ujar Agus.

Meski begitu, CBP tidak serta merta dijual bebas oleh Bulog ke pasar. Nantinya akan ada skema yang ditetapkan untuk penjualan CBP ke pasar.

Nantinya perusahaan pelat merah itu akan mengajukan usulan penjualan beserta jumlah ke Kementerian Perdagangan (Kemdag). Berikutnya Kemdag akan melakukan analisis untuk menentukan penjualan tersebut.

"Kita harus mengatur balance antara demand dan supply kita lihat dengan Bulog koordinasinya," terang Agus.

Aturan tersebut dinilai Agus sebelumnya telah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan direvisi bila tidak sesuai dengan hal tersebut.

Asal tahu saja sebelumnya Bulog kesulitan menjual stok CBP yang menumpuk. Pasalnya CBP hanya dapat dikeluarkan untuk tiga alasan antara lain untuk stabilisasi harga, bencana alam, dan program beras sejahtera (rastra).

Sementara pada September 2019 lalu program rastra telah dihapuskan. Program tersebut digantikan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menjual beras secara terbuka. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar