Terkait Dispensasi Pilkades Serentak

Bupati Inhu Terbitkan Surat Edaran

INHU- Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak yang ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2019. Bupati Indragiri Hulu, H. Yopi Arianto menerbitkan surat edaran yang peruntukannya saat pemungutan suara pemilih. Pegawai dan Karyawan serta Siswa agar diberikan dispensasi (diliburkan) untuk mendapatkan hak pilihnya.

Aturan itu berlaku kepada ASN, Karyawan dan Siswa yang masuk didalam 61 desa se-kabupaten Inhu yang menggelar pemilihan kepala desa. Hal ini tertuang dalam surat dengan nomor: 661/UM/XI/2019 pada Kamis (28/11) di Rengat.

Untuk warga biasa. Bupati Indragiri Hulu juga menghimbau agar tidak berpergian keluar desa atau daerah. Itu bertujuan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya sesuai yang tertuang di poin kelima pada surat edarannya.

Sebelum memasuki dalam gerbang Pilkades. Kasubag Bina Pemerintahan Desa Setdakab Inhu, Eva Elma, Rabu (27/11) menjelaskan kepada awak media bahwa persiapan sudah mencapai 99 persen.

Ia juga mengatakan tentang persiapan desa yang menggunakan sistim e-voting yang berada di tiga desa. " Nama desanya adalah Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik dan Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat," ujarnya.

Menurutnya, peserta calon Pilkades di 61 desa tersebut sebanyak 219 calon kades. Jelang pelaksanaan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, DPRD, Kepala OPD, Kapolsek, Danramil dan camat.

Dalam rapat tersebut, membahas tahapan yang akan dilalui. Selain itu juga membahas tentang pola keamanan pada saat pelaksanaan Pilkades mendatang. Sehingga melalui rapat koordinasi tersebut, pelaksanaan Pilkades dapat terlaksana dengan lancar dan damai.

Memang sebutnya, sesuai rencana desa yang akan mengikuti Pilkades serentak sebanyak 62 desa. Namun akibat satu desa belum siap menyelenggarakan, maka Pilkades hanya diikuti 61 desa yang tersebar di 14 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu.

Satu desa yang tertunda menyelenggarakan Pilkades itu yakni Desa Teluk Sejua Kecamatan Sungai Lala. "Alasannya, karena tidak bisa melengkapi berkas yang diperlukan untuk melaksanakan Pilkades. Nanti desa tersebut akan dipimpin Pj Kades," sebutnya.

Dari data pemilih yang diterima pada pelaksanaan Pilkades mendatang terdapat 69.811 suara yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yakni 96 TPS. (Hamdan)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar