Industri

Uji Coba Biodiesel B30 pada Kereta Api Rampung

B20 dan B30. (Int)

JAKARTA - Pemerintah telah selesai melaksanakan uji pemanfaatan biodiesel 30 persen (B30) pada alat mesin pertanian (alsintan), alat berat sektor pertambangan, kereta api, dan angkutan laut.

Direktur Bioenergi Andriah Feby Misna menyatakan tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara bahan bakar B30 dengan bahan bakar B20. Meski telah selesai melakukan uji coba, saat ini pemerintah masih menyelesaikan tahap finalisasi laporan akhir.

"Rekomendasi yang dihasilkan merupakan rekomendasi yang dapat kita lakukan bersama-sama," katanya, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, seluruh uji pemanfaatan B30 merupakan salah satu persiapan pemerintah dalam rangka implementasi mandatori penggunaan B30 yang akan dimulai pada 2020. Selain itu, kualitas produk biodiesel untuk pencampurannya pun semakin ditingkatkan.

Pemerintah juga melakukan pengawasan atau monitoring melalui pengujian kualitas biodiesel di produsen dan depo atau blending point (tempat pencampuran bahan bakar nabati (BBN) dan bahan bakar minyak (BBM)) sesuai spesifikasi biodiesel. Spesifikasi biodiesel ditetapkan melalui SNI Biodiesel 04-7182-2006, kemudian direvisi menjadi SNI Biodiesel 7182-2012 dan saat ini ditetapkan dalam SNI Biodiesel 7182-2015.

Adapun saat ini telah ditetapkan spesifikasi B100 untuk implementasi B30 yang ditetapkan dalam Kepdirjen EBTKE Nomor 189K/10/DJE/2019, di mana parameter kualitas mutu B100 ini semakin ditingkatkan. Untuk spesifikasi B30 juga telah ditetapkan melalui Kepdirjen Migas Nomor 0234K/10/DJM.S/2019.

“Dalam pelaksanaan program pemanfaatan BBN, Pemerintah sangat mempertimbangkan kualitas mutu BBN yang dicampur dalam BBM. Spesifikasi biodiesel tersebut selalu kami tingkatkan untuk melindungi konsumen dengan tetap memperhatikan kemampuan produsen," katanya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar