Regulasi

Pemerintah Telah Tunjuk Firma Hukum Gugat Uni Eropa Soal Sawit

Kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Hubungan Indonesia dan Uni Eropa kembali memanas setelah blok benua biru tersebut melakukan diskriminasi terhadap produk minyak kelapa sawit Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah memutuskan menggugat UE ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan menunjuk firma hukum untuk melayangkan gugatan.

Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah, Kemendag telah mempersiapkan gugatan tersebut.

"Firma hukumnya juga sudah ditentukan ada yang dari Indonesia dan ada yang dari Eropa," ujarnya, Rabu (13/11/2019).

Kendati demikian, Pradnyawati enggan membeberkan nama-nama firma hukum yang telah ditunjuk pemerintah tersebut. Namun dalam gugatan tersebut, Indonesia akan mempersoalkan kebijakan UE dalam Renewable Energy Directive II (RED II).

Meski tengah mempersiapkan gugatan, Indonesia juga masih terus melakukan perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Indonesia EU (IEU CEPA).

IEU CEPA merupakam salah satu perjanjian prioritas bagi Indonesia. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bilang penyelesaian masalah diskriminasi minyak sawit akan dilakukan paralel dengan perundingan IEU CEPA.

"Penyelesaian diskriminasi akan dilakukan berbarengan dengan perundingan IEU CEPA," terang Agus.

Saat ini, pemerintah Indonesia masih menginventarisir perjanjian IEU CEPA. Nantinya masalah minyak sawit juga akan dibahas dalam bab mengenai keberlanjutan atau sustainability.

RED II melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan pembuatan biodiesel. Padahal salah satu ekspor minyak sawit Indonesia ke EU digunakan untuk produksi biodiesel. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar