Regulasi

180.000 PNS Akan Dipindah ke Ibukota Baru

Ilustrasi ASN. (Int)

JAKARTA - Sekitar 180.000 pegawai negeri sipil atau PNS akan dipindahkan ke ibukota negara yang baru. Pemindahan ini bakal dilakukan bertahap ke sejumlah kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Mohammad Ridwan mengatakan untuk sementara ini, pemerintah memutuskan maksimal 180.000 PNS akan dipindahkan.

"Itupun tidak langsung semua. Bertahap. Badan Kepegawaian Negata ikut dalam Pokja 6 pemindakan ibukota baru," katanya kepada Bisnis, Senin (28/10/2019).

Menurutnya Pokja masih menginventarisir berapa tepatnya jumlah pegawai negeri yang harus pindah. Selain itu mereka ikut menangangi tentang mekanisme pemindahan tersebut.

"Dan kementerian lembaga mana saja yang pindah. Opsi-opsi masih terbuka sesuai perkembangan," terangnya.

Badan Kepegawaian Negara bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi telah mengadakan rapat terkait pemindakan ibukota negara ini pada Jumat (25/10/2019).

Setidaknya ada lima agenda yang dibahas pada rapat pemindahan ibukota tersebut. Pertama, pemetaan ASN yang akan dipindahkan. Kedua skema pemindahan. Ketiga, jumlah kebutuhan apartemen/rumah dinas.

Keempat dibahas pula tentang desain perkantoran dan kelima adalah penganggaran yang dibutuhkan. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar