Ekonomi

Pembukaan Lahan Faktor Penting PSR

Peremajaan kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) saat ini tengah gencar dilakukan pemerintah. Untuk itu, para petani sebaiknya memerhatikan sektor penting untuk suksesnya program peremajaan (replanting) ini yakni land clearing (pembukaan lahan) yang tepat. Sebab bila tidak dilakukan dengan tepat bisa menimbulkan kerugian dalam jangka panjang.

Pakar pengembangan perkebunan Susanto mengatakan, pelaksanaan pembersihan kelapa sawit tidak semata-mata urusan menumbangkan pohon yang sudah tua untuk menanam yang baru. Namun harus juga memerhatikan kaidah-kaidah teknisnya.

Menurutnya, operator pengerjaan land clearing harus memiliki pengalaman melakukan replanting di perkebunan yang telah mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) mengingat ke depan semua kebun sawit harus mengantongi sertifikat berkelanjutan.

Ia menjelaskan, dalam melakukan replanting, tidak semua perkebunan sawit harus diremajakan. Ada bagian tertentu yang harus dibiarkan tumbuh secara alami atawa natural, dalam kaitannya dengan konservasi atau perlindungan darah aliran sungai misalnya.

Selain itu, proses pembersihan lahan harus dilakukan secara cermat jangan sampai hasil chipping tidak halus sehingga proses lapuknya lama dan akibatnya jadi sarang kumbang atau tikus. Atau, proses penumbangan masih menyisahkan bagian tanaman sehingga menjadi tempat tumbuhnya ganoderma.

Pelaksana land clearing wajib memiliki Surat Izin Operasional yang berarti petugas kegiatan tersebut mengikuti berbagai pelatihan dan fasilitas yang ada memadai. Jika ini tidak diperhatikan proses pengerjaan dapat menimbulkan berbagai risiko kepada lingkungan sekitar.

"Pernah terjadi dampak ekskapator yang tidak ditangani dengan baik mengakibatkan kebakaran dan kemudian memicu kebakaran kebun pada saat land clearing dilakukan pada saat musim kemarau di lahan gambut," ujarnya, Sabtu (19/10/2019).

Jadi dalam kaitan memilih mitra yang mengerjakan pembersihan lahan sebaiknya memerhatikan beberapa kriteria penting yakni kontraktor tersebut harus memiliki berpengalaman mengerjakan replanting di kebun kelapa sawit di kebun yang memiliki sertifikat ISPO.

Operator alat berat harus memiliki Surat Izin Operasio (SIO) paling minimal 1 tahun. Lalu kontraktor memiliki Surat Izin Alat.

Susanto mengingatkan petani khususnya KUD peserta PSR yang tengah mencari mitra pelaksana land clearing agar tidak tergiur dengan biaya murah, namun harus melihat kredibilitas dan track record dari pelaksana. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar