Regulasi

Inpres Moratorium Kelapa Sawit Dinilai Jalan di Tempat

Perkebunan kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil menilai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit belum maksimal.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mengatakan di tataran nasional, implementasi Inpres Nomor 8/2018 masih bersifat persiapan seperti konsolidasi dan finalisasi data tutupan sawit antara kementerian dan lembaga terkait.

"Inpres ini dalam satu tahun belum ada gerak maju," ujarnya, Kamis (26/9/2019).

Inpres Nomor 8/2018 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2018. Salah satunya menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi izin kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan. 

Di sisi lain, Menteri Pertanian mendapat tugas untuk menyusun dan memverifikasi data dan peta Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sekaligus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. 

Adapun, Menteri Agraria dan Tata Ruang bertugas untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) kebun-kebun kelapa sawit.

Dalam proses identifikasi dan evaluasi ini, pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk kebun sawit ditunda. Semua upaya di atas dilakukan di bawah Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Sudah satu tahun, kata Indah, Sawit Watch belum menemukan kasus-kasus tumpang tindih yang menjadi perhatian publik diselesaikan lewat Inpres ini. 

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 2,3 juta hektare (ha) perkebunan sawit dalam kawasan hutan atau tumpang tindih. Dari 25 Provinsi dan 247 kabupaten/kota yang memiliki perkebunan sawit, mayoritas belum memberikan respons. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar