Regulasi

IJTI Tolak RKUHP Karena Ancam Kebebasan Pers

Ilustrasi kriminalisasi pers. (Int)

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan disahkan DPR RI pada akhir bulan September 2019 nanti.

"Jika RUU KUHP ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Yadi Hendriana, Senin (23/9/2019).

Yadi mengatakan, pasal-pasal dalam RUU KUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Yadi menduga, jika revisi tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang, maka tak menutup kemungkinan pers akan dibungkam seperti saat orde baru.

"Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur," kata dia.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers menurut Yadi adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.

Ketiga, yakni Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.

Ketujuh, yakni Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhasap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir yakni Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah meminta agar pengesahan RUU KUHP ini ditunda, namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RUU KUHP ini, maka akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

"Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers! RUU KUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!" kata dia. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar