Lingkungan

KLHK Harus Bentuk Gugus Tugas Pencegahan Karhutla

Ilustrasi karhutla. (Int)

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khusus di setiap daerah. Gugus Tugas itu nantinya berfungsi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Berangkat dari catatan historis kasus Karhutla, Kementerian LHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah yang tupoksi-nya melakukan atau menerapkan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla," katanya, Minggu (22/9/2019).

Dia menjelaskan, gugus tugas ini harus bersinergi dengan TNI, Polri dan BMKG. Serta memiliki peralatan yang memadai untuk mencegah Karhutla.

"Selain mencegah pengrusakan atau pembakaran oleh manusia, sangat penting bagi gugus tugas seperti ini juga berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim kering atau panas," ungkap politikus Golkar itu.

"Tentu saja gugus tugas ini patut diperlengkapi dengan peralatan yang memadai agar mampu responsif pada saat dibutuhkan," sambungnya.

Bamsoet menegaskan, Karhutla bisa dicegah jika pihak terkait menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Dalam peraturan itu disebutkan semua pihak termasuk pemerintah daerah bisa turut mencegah adanya Karhutla.

"Dengan peduli, pemerintah daerah bisa menggerakkan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk mencegah aksi pembakaran atau pengrusakan hutan," tutupnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar