Keputusan Pengelolaan Blok Rokan Belum Final

Senin, 30 Juli 2018

PEKANBARU-Participant Interest (PI) mengharuskan pembagian hasil keuntungan 10 persen diserahkan kepada daerah yang akan dikelola BUMD. Pengelolaannya itu akan diklasterisasi, sehingga bisa diatur sub-blocknya dikelola daerah secara langsung.

Keputusan tentang pengelolaan Blok Rokan sendiri masih belum final. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman kepada Sawitplus.co, Senin (30/7/2018), bahwa keputusan pengelolaan Blok Rokan paling lambat 2 tahun sebelum tahun 2021.

"Yang artinya tahun 2019. Tapi, bisa jadi jauh sebelum itu sudah ditetapkan. Itu keputusan bersama. Informasinya memang tanggal 31 Juli, namun semua masih belum pasti," terangnya.

Ada Peraturan Menteri (Permen), lanjutnya, yang memenangkan kondisi Chevron. Dulunya Permen itu menguntungkan BUMD. Permen lama Nomor 15 tahun 2015 itu menguntungkan BUMN, dalam hal ini Pertamina.

Tetapi tahun 2018 melalui Permen 23 tahun 2018, yang diutamakan adalah perpanjangan kontrak dari pihak swasta, baru kemudian BUMN dan BUMD-nya di poin kedua.

Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya Permen yang baru itu Chevron lebih diuntungkan. Sedangkan Permen yang lama yang diuntungkan Pertamina.

"Informasi yang kami terima, pemerintah pusat masih mencoba menetapkan ini. Makanya seluruh elemen mengambil langkah administratif, menulis surat sesuai arahan gubernur, untuk menentukan klasterisasi. Dari klasterisasi akan diketahui mana block yang dikelola Chevron, Pertamina dan BUMD," jelasnya.

Sedangkan tentang data listing, lanjutnya, dari awal Dinas ESDM sudah memiliki datanya. Itulah yang disupport dan dikelola untuk dijadikan bahan dalam hearing dengan kemente

“Dari sini akan kelihatan mana yang menjadi faktor pengurang yang tidak bisa dijelaskan kementerian keuangan. Listing Block Rokan ada sekitar 23-an mulai dari Januari hingga Juli kemaren,” tambahnya.

Sedang untuk PI sendiri, lanjutnya, jangan sampai dengan adanya PI ini menjadi faktor pengurang lagi untuk Dana Bagi Hasil. "Ketika kita dapat DBH, jangan lagi PI menjadi pengurang perolehan DBH. Dan tim untuk PI ini akan dibentuk ke depannya," jelasnya. ezy