Politik

Revisi UU KPK Serangan Legislatif dari DPR

Ilustrasi demonstrasi tolek revisi UU KPK. (Int)

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diinisiasi oleh DPR mendapat penolakan dari berbagai pihak. Bukan cuma KPK, tapi juga penolakan dilakukan oleh para pegiat antikorupsi. 

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam, revisi tersebut merupakan bentuk serangan legislatif terhadap KPK.

"Hal ini merupakan bentuk legislation attack terhadap KPK. Upaya melemahkan KPK sudah dilakukan dengan berbagai metode-metode yang lain. Kita masih ingat upaya itu menggunakan hak angket," kata Arif di Kantor Transparansi Internasional Indonesia, Pasar Minggu, Jakarta.

Menurutnya, hal itu jelas merupakan upaya dari legislatif untuk melumpuhkan lembaga antirasuah itu. Upaya lain di luar legislatif pun, kata Arif, kerap ditunjukkan terhadap lembaga tersebut. Arif mencontohkan, teror terhadap para petinggi KPK juga merupakan salah satunya.

"Laporan terhadap KPK kriminalisasi. Dan menyiapkan memasukkan petinggi KPK dari orang-orang kepolisian," ucap Arif.

Arif juga meminta supaya pemerintah menangkal serangan legislatif terhadap KPK. "Kita harapkan pemerintah harus hadir, kita tahu bersama korupsi itu kejahatan luar biasa. Dibutuhkan keberanian dari presiden," tegas Arif.

Apalagi, lanjut Arif, presiden kala kampanye kerap menggemakan antikorupsi kepada pemilihnya.

"Saat momen kampanye, presiden kita secara gamblang berkomitmen akan membersihkan bangsa ini secara baik ke depannya," tutup Arif. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar