Ekonomi

BPJS TK Pekanbaru Panam Bayarkan Klaim Rp54,8 M

Aktivitas pelayanan di BPJS TK Pekanbaru Panam saat melakukan pembayaran kliem. (lin)

PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam mencatat total klaim yang telah dibayarkan kepada peserta setempat sejak awal tahun 2019 hingga Mei 2019 mencapai Rp54,8 miliar.

"Klaim ini dibayarkan dengan total jumlah kasus sebanyak 6.304 yang terdaftar pada empat program yang mereka pilih," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam A. Fauzan di Pekanbaru, Rabu (19/6).

A Fauzan menjelaskan jumlah klaim yang dibayarkan Rp54,8 miliar tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu.

"Pada Awal Tahun 2018 hingga Mei 2018 hanya ada klaim Rp44,6 miliar dengan kasus sebanyak 5.023 jiwa di BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam. Namun tahun ini belum sampai akhir tahun sudah meningkat jadi Rp54,8 miliar, " tutur A. Fauzan.

Peningkatan klaim tahun ini erat kaitannya dengan semakin bertambahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 Peningkatan ini menggambarkan semakin banyaknya pekerja yang rentan mengalami risiko kecelakaan kerja mulai sadar dan mendaftar jadi anggota.

"Sebagai pembanding besaran klaim Mei 2018 hanya Rp44,6 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 5.023," terangnya.

Sedangkan jumlah perusahaan yang terdaftar di wilayah Pekanbaru Cabang Panam yang aktif sampai dengan Mei 2019 sambung dia sebanyak 2.596 dengan jumlah Tenaga Kerja sebanyak 53.285 orang.

Ia merinci jika di pisahkan klaim berdasarkan jenis jaminannya maka diperoleh sebagai berikut, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp47,01 miliar dengan jumlah kasus klaim sebanyak 4.363 Kasus.

Kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp5,62 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 1.418, selanjutnya Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp1,80 miliar dengan jumlah kasus klaim sebanyak 60 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp44 juta dengan kasus 463.

Selain jaminan diatas, ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pekanbaru Panam telah menyerahkan sebanyak 31 beasiswa kepada anak peserta yang meninggal/cacat total dengan jumlah beasiswa sebesar 372 juta.

 Ini merupakan amanah program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU 40/2004 dan UU 24/2011, dimana ini merupakanhak seluruh masyarakat pekerja dan kewajiban bagi badan usaha atau pemberi kerja untuk melindungi seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukan hanya mendaftarkan namun juga harus tertib administrasi yaitu melaporkan secara benar upah yang dibayarkan dan jumlah tenagakerja,  yang wajib diikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak menunggak iuran," pungkasnya.(lin)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar