Diskriminasi Kelapa Sawit

Pemerintah Siapkan Firma Hukum Gugat Uni Eropa

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI mengaku hingga saat ini masih dalam proses memilih firma hukum (law firm) yang akan mewakili Indonesia untuk menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Oke Nurwan bilang, hingga saat ini Kemendag masih dalam proses memilih firma hukum untuk menggugat perlakuan diskriminasi perdagangan produk sawit Uni Eropa. 

“Masih proses panjang,” kata Oke di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Meski Uni Eropa telah menerapkan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II, Kemdag menyatakan gugatan terhadap kebijakan itu bisa saja dilakukan kapan saja walaupun kebijakan RED II telah berjalan selama dua tahun.

“Tidak apa-apa, kan kalo menggugat bisa kapanpun, masih dua tahun kemudian juga tidak apa-apa. Kita masih berproses memilih siapa (firma hukum) yang paling pas,” ujarnya.

Oke mengatakan, hingga saat ini telah ada sembilan firma hukum yang masih dalam pertimbangan untuk menjadi penasihat hukum Indonesia di WTO. Proses seleksi terhadap sembilan firma hukum masih berjalan dan belum ada satu pun firma hukum yang dieliminasi. 

Ia menyatakan, setelah penetapan firma hukum, nantinya firma hukum tersebut yang akan menindaklanjuti proses–proses hukum gugatan Indonesia ke WTO. 

Kemendag mengaku belum ada target pasti kapan gugatan tersebut akan dilakukan. “Kalau target menuntut ke WTO itu kan istilahnya ini bisa kapanpun tapi kita harus pasti apa yang harus kita gugat,” tutur dia. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar