Politik

Ada Caleg DPR RI Dapil Riau II Diamankan Bersama Uang Rp500 Juta

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru dalam jumpa pers dan uang sebagai barang bukti yang diamankan dari seorang caleg DPR RI Dapil II Riau.

PEKANBARU- Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru bersama anggota Polresta Pekanbaru mengamankan salah seorang calon legislatif DPR RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Riau II.  

"Ada uang sekitar Rp500 juta yang turut diamankan saat itu," ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Selasa, 16 April 2019.

Yang bersangkutan diamankan bersama tiga orang saat tengah menikmati kopi di lobi di salah satu  hotel di Pekanbaru, sekitar pukul 13.30 WIB. Disinilah ditemukan uang dalam tas hitam yang diikat dengan menggunakan karet. Pada uang tersebut juga tertulis nama daerah tujuan pengiriman uang tersebut.

"Ada nama 12 kabupaten dan kota se Riau di ikatan uang tersebut. Sepertinya, ini akan dikirim dan untuk digunakan sebagai serangan fajar jelang Pemilu nanti," ujar Indra Khalid.

Sedangkan ketiga orang lainnya yang turut diamankan pada saat itu kata Indra masih ditelusuri.

Namun kuat dugaan, ketiga orang tersebut merupakan orang suruhan Caleg tersebut untuk membagikan uang jelang pemungutan suara.

"Bisa jadi itu adalah orang suruhannya yang menerima uang itu untuk disalurkan ke daerah," ujarnya.

Pasca OTT tersebut Bawaslu menyatakan untuk nasib Caleg bersangkutan belum ada ditetapkan karena masih menunggu putusan mengikat dari pengadilan.

"Belum ada putusan apakah Dicoret atau tidak, yang jelas putusannya setelah ada putusan tetap dari pengadilan apakah Dicoret atau tidak, "ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution.

Indra Khalid Nasution juga menyampaikan Caleg bersangkutan jika terbukti di pengadilan nanti dan terpilih sebagai wakil rakyat maka tidak akan dilantik.

"Kalau pun duduk nanti tidak dilantik jika terbukti di Pengadilan, sekarang belum ada putusan dan masih ikut di Pemilu, "ujarnya.(rdh/tpc)  


 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar