Politik

Bawaslu: Ayo Para Caleg Kampanye Sesuai Aturan!

PEKANBARU-Bawaslu Kota Pekanbaru mengingatkan para kontestan calon legislatif yang bertarung dalam Pemilu 2019 ini untuk ikut aturan yang sudah ditetapkan  

"Marilah kita berkampanye sesuai dengan aturan main menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujar Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu kota Pekanbaru, Yasrif Yakub., Senin, 14 Januari 2019.

Tambahnya, aturan itu terutama seperti yang ada dalam Pasal 280 huruf J, UU Pemilu. Dimana aturannya dilarang membagi-bagikan sembako pada saat atau sesudah kampanye secara sembunyi-sembunyi, menjanjikan uang atau bentuk-bentuk materi lainnya.

"Itu harus diingat," jelasnya singkat.

Jika itu tetap dilakukan, dipastikan akan mengganggu pikiran dan konsentrasi dalam setiap tahapan terutama dalam melakukan kampanye disertai dengan adanya sanksi pidana.

"Pembelajaran lain yang dapat kita ambil lainnya adalah laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bogor beserta Sentra Gakkumdunya atas kasus acungan dua jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada acara Partai Gerindra yang diduga melanggar larangan kampanye Pemilu,"imbuhnya.

"Walaupun tidak terbukti bermuatan pelanggaran kampanye, namun tetap saja membuka peluang untuk dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu,"jelasnya.

Itu semua menurutnya karena sesuai dengan ketentuan UU Pemilu Pasal 103 huruf A, bahwa Bawaslu Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu. Azhar (2).

 

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar