Ekonomi

Akhir 2018, Empat Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi

JAKARTA-Bank Indonesia dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, hingga akhir Desember 2018, empat uangh kertas ini tidak berlaku lagi.  

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018," bunyi keterangan tertulis BI, Kamis, 27 Desember 2018.

Keempat uang kerts ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Uang kertas ini diantaranya, Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.

Kemudian uang kertas pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Ketiga, uang kertas Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999. Uang kertas ini bergambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

Selanjutnya, uang kertas Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

BI juga secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(*/rd)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar