Ekonomi

TBS Petani Dipotong PKS 10 Persen, Pergub Tata Niaga Sawit Apa Kabar?

PEKANBARU-Persoalan petani sawit seakan-akan tidak ada habis-habisnya. Meskipun harga penetapan seperti di Provinsi Riau perlahan naik, tapi itu tidak berlaku pada petani sawit swadaya.

Harga Tandan Buah Segar Sawit yang sekarang Rp1.300an itu untuk produk perusahaan dan plasma. Sementara harga di tingkat petani swadaya masih di bawah Rp1.000,-

Tak hanya itu, sudahlah harga TBS jatuh ternyata adalagi tambahan beban petani yakni potongan oleh Pabrik Kelapa Sawit yang mencapai 5-10 persen. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

"Artinya jika petani antar TBS ke PKS 1000 Kg maka yang dihitung oleh PKS adalah hanya 900 kg (jika potongan 10 persen)," katanya kepada SawitPlus.co,  Kamis, 20 Desember 2018.

Berdasarkan hitung-hitungannya jika ditotal nilai potongan itu miliaran dalam sebulan. Dia mencontohkan jika PKS mengolah sawit 60 ton/jam selama 20 jam/hari berarti membutuhkan 1200 ton (1,2 juta Kg TBS/20 jam kerja PKS per hari).

Jika dianggap bahwa 40 persen kebutuhan PKS tersebut disuplai oleh petani swadaya maka jumlah per hari yg masuk adalah sebesar 480.000 kg. Jika potongannya rata-rata itu sebesar 10% maka TBS Petani yang "digelapkan" oleh PKS sebesar 480.000 kg x Rp100 (asumsi harga TBS/Kg) = Rp48 juta.

"Artinya kerugian Petani dari Potongan di PKS tersebut per hari sebesar Rp480 juta. Jika sebulan maka angkanya sangat fantastis yaitu Rp1,44 Miliar. Ini baru 1 PKS, sangat luar biasa dan cenderung terabaikan oleh Instansi terkait," ujarnya.

Oleh sebab itu lanjutnya perlu Peraturan Gubernur tentang Tata Niaga Sawit sebagai turunan dari Permentan Nomor 395/2005 diperbaharui melalui Permentan No 14/2013. Itu terkait Tata Cara Penentuan harga TBS Pekebun dan Sortasi.

Dalam Permentan tersebut yang dibenarkan adalah Sortasi (pemisahan buah jelek dengan buah bagus) dan buah jelek dikembalikan ke si pekebun. Lalu ditimbang yang sudah dikelompokkan TBS bagus/baik sesuai kriteria dikalikan harga TBS/Kg sebagaimana diatur dalam Permentan.

"Tapi kenyataanya adalah setelah disortir tetap saja PKS melakukan pemotongan 5-10% dari berat total TBS yang sudah dikelompokkan dalam kelompok baik/sesuai kriteria. Ini sudah jelas-jelas pelanggaran dan sangat merugikan Petani swadaya," pungkasnya.(bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar