Lindungi Supply dan Harga CPO

Pemerintah Sesuaikan Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

JAKARTA - Pemerintah sepakat untuk melakukan penyesuaian pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) terhadap Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Pasalnya, harga CPO belakangan ini terus menurun hingga 23 November 2018 menyentuh angka 410 USD/Ton.
“Kami membahas pergerakan harga yang menurun dengan sangat cepat pada seminggu terakhir.nPadahal 8-9 hari yang lalu masih bertahan cukup lama di kisaran 530 USD/Ton,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat Konferensi Pers hasil Rapat Komite Pengarah BPDP-KS tentang Penetapan Pungutan BPDP-KS dan Implementasi Biodiesel, Senin (26/11) di kantornya.

Darmin menegaskan, kondisi saat ini memang membutuhkan emergency measure untuk ikut membantu harga di level petani. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan dalam rapat ini
akan diterapkan untuk sementara waktu. 

Apabila harga sudah mulai membaik ke level 550 USD/Ton, pungutan akan dikembalikan ke mekanisme pungutan awal. Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menambahkan, kebijakan ini diambil karena kondisi darurat.

Pemerintah harus mengintervensi agar supply tidak berlebihan, sekaligus agar harga juga bisa berpihak dan menjamin kepentingan petani maupun industri.

“BPDP-KS adalah instrumen kebijakan publik yang dewan pengarahnya adalah beberapa menteri. Jika tidak ada instrumen ini akan sangat sulit kita merespons kondisi saat ini,” ungkap Sofyan.

Menko Perekonomian meyakinkan bahwa publik tidak perlu khawatir bahwa dengan adanya kebijakan ini, BPDP-KS tetap memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan program kelapa sawit lainnya.

“Program B-20, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan sebagainya tetap akan berjalan normal. Dana BPDP-KS lebih dari cukup,” terangnya.

Sementara mengenai implementasi pemberlakuan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. “Saya sudah sepakat dengan Menteri Keuangan. Dia akan menandatangani kebijakan ini sepulang dari Argentina. Tentu saja kebijakan ini akan mulai berlaku sejak PMK-nya keluar,” ujar Menko Darmin.

Rapat juga menyepakati perlunya penguatan pengumpulan data dari semua perkebunan, baik perkebunan rakyat maupun perkebunan besar kelapa sawit. Pendataan ini, kata Darmin, sebagai bentuk tata kelola perkebunan Indonesia. 

Pendataan ini pun akan dilakukan bersamaan dengan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Program Moratorium Kelapa Sawit. 

Hadir pula dalam rapat komite pengarah BPDP-KS tersebut antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Direktur Utama BPDP-KS Dono Boestami. 

Para pejabat Eselon 1 ini telah mendapatkan mandat dari menteri masing-masing untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam
rapat.*/ekon


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar