Politik

Ini Regulasi Baru Tatib DPRD Riau

PEKANBARU - Pansus tata tertib (tatib) DPRD Riau tengah menggodok tatib baru DPRD Riau. Tatib itu disusun berdasarkan regulasi baru yakni PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib terkait tugas dan fungsi anggota dewan.

Ketua Pansus tatib , Sumiyanti kepada wartawan menjelaskan, bahwa banyak penguatan peran dewan yang diberikan PP 12 tahun 2018 kepada anggota DPRD.

"Setelah evaluasi APBD , pembahasan banggar harus dengan kepala daerah, tidak hanya dengan TAPD, karena DPRD dan Gubernur itu mitra sejajar," jelasnya. 

Ia melanjutkan, termasuk pembahasan produk hukum DPRD juga lebih dipersingkat. Tidak harus melewati pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, langsung dibentuk Pansus. "Tapi kalau untuk pembuatan Perda tetap mekanisme harus melewati pandangan fraksi.
Masa kerja Ranperda paling lama satu tahun, menjadi lama," terangnya. 

Selain itu, menurutnya, hari kerja anggota dewan akan diatur tidak hanya pada hari kerja kalender. Saat hari libur dewan juga bisa melakukan rapat-rapat, Banggar atau BANMUS sehingga lebih cepat anggota dewan bekerja. ezy


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar