Politik

Akan Adakan Sosialisasi Lanjutan untuk Menetapkan Harga Cangkang di Riau

Persoalan Cangkang, menjadi polemik yang masih membingungkan bagi para petani dan juga para perusahaan kelapa sawit sejak diterbitkannya Permentan 01 nomor 2018 januari lalu. Pasalnya selama ini sisa cangkang tidak diperhitungkan, namun kini dalam Permentan Nomor 01 tahun 2018 cakang masuk dalam perhitungan. Pada Permentan Nomor 01 tahun 2018 pasal 12 ayat 1 menyebutkan Perusahaan yang memanfaatkan cangkang dalam proses pengolahan TBS, jika terdapat sisa cangkang dapat diperhitungkan sebagai nilai tambah bagi pendapatan perkebunan. Pasal 12 ayat 2, Perhitungan sisa cangkang dalam pembelian TBS produksi Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Gubernur. Mengenai hal itu Ponten Naibaho selaku narasumber dalam Sosialisasi Permentan 01 nomor 2018 selasa (24/04) memberikan dua alternatif yang nantinya menjadi acuan pergub dalam persoalan Cangkang. "Dalam Permentan Nomor 01 tahun 2018 soal cangkang tidak bisa dicabut, namun ada dua pilihan alternatif bisa menjadi acuan ketika mengajukan pergub nanti. Pertama, jika perusahaan ada sisa cangkang dapat dihitung yang nantinya diberikan kepada petani. Kedua, 1-3% cangkang dipindahkan ke perusahaan lain perusahaan harus membayar, jika tidak berarti perusahaan memakai solar sebagai tambahan,"bebernya. Lantas soal perhitungan, berapa rupiah cangkang perkilogramnya? Pihak terkait nantinya akan melakukan pertemuan kembali sembari melakukan penyusunan Pergub menyoal cangkang. es


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar