Politik

Eksekusi Kebun Sei Batu Langkah PTPN V, Udin Naga : Kami Juga Berhak Dilindungi

Rencana eksekusi pengosongan  lahan kebun Sei Batu Langkah PTPN V di Desa Kabun akhir bulan ini, mendapat reaksi keras dari Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan/SPTP PTPN V Asmanudin  Sinaga. Ditemui di ruang kerjanya di Jalan Rambutan 43 Pekanbaru, Kamis (25/01), Asmanudin menolak rencana itu dengan alas an negara juga harus melindungi penduduknya. “Kami, karyawan yang bekerja di PTPN V Sei  BatuLangkah, juga penduduk NKRI. Kami juga harus dilindungi oleh negara,” kata Asmanudin. “Rencana eksekusi itu betul-betul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan Perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, Perusahaan Negara ini diobok-obok,” tambahnya. Ketua Serikat Pekerja yang biasa dipanggil Udin Naga ini beralasan, rencana pelaksanaan eksekusi, jika jadi dilaksanakan, maka ia bersama seluruh karyawan yang tergabung di serikat  akan memperjuangkan nasib. “Kami mencari makan disini. Menghidupi keluarga kami. KTP kami juga disini. Jika kami disuruh pergi, bagaimana pertanggungjawabannya? Sampai kemana pun akan kami perjuangkan,” katanya. “Kami akan bertahan dengan cara apapun. 12 ribu anggota serikat pekerja PTPN V adalah satu. Kalau perlu kami demo ke Pengadilan Negeri Bangkinang sekalian, biar dipikirkan mereka juga nasib anak dan keluarga kami,” tambahnya. Udin juga sangat menyayangkan dan menilai jika eksekusi jadi dilaksanakan, akan cacat secarahukum. Karena menurutnya, masih ada gugatan pihak ketiga  terhadapputusan PN Bangkinang itu. “Saya heran, sampai saat ini masih ada gugatan masyarakat atas objek perkara yang sama. Dari 2800-an hektar yang harus ditumbang, ada 700 Ha lahan punya masyarakat yang sudah  bersertifikat hak milik, katanya. Disebutkannya, gugatan dari 70 anggota KUD Bumi Asih selaku pemilik lahan 700 Ha yang menolak putusan PN Bangkinang, saat ini  statusnya belum incraht karena masih dalam tahap kasasi. “Memang  gugatan KUD itu sampai di Pengadilan Tinggi diputus NO (tidak  dapat diterima). Katanya, karena belum ada penetapan dan sita eksekusi atas putusan PN Bangkinang itu. Lho sekarang, tanpa ada penetapan dan  sita, ujug-ujug mau langsung eksekusi. Tolonglah jangan dipermainkan hokum ini, jangan cerita hutan saja yang harus dilindungi, kami juga warga Negara  ini berhak mendapat perlindungan!” kata Udin. Sebelumnya, rencana eksekusi Kebun Sei Batu Langkah PTPN V seluas 2.823 Ha setelah PK mereka ditolak Mahkamah Agung. Dalam amar putusan PN Bangkinang, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet milik Negara itu diperintahkan untuk menumbang kelapa sawit yang telah ditanam dan  menggantinya dengan tanaman akasia. ass/dam


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar