Politik

Masuk Kampung Naga (4-Habis) : Laki dan Perempuan Punya Hak Sama

Bagi warga Kampung Naga yang tinggal di tempat lain, kalau membuat rumah gedung diperbolehkan sekalipun bertingkat. Namun syarat yang lainnya harus dipenuhi. Yaitu bangunan tak boleh model L  dan atapnya tak boleh di jure. Beberapa hal lagi tentang pembagian harta waris yang dianut di sini bukan hukum faro'id, laki-laki sepikulan (dua bagian) sedangkan perempuan sepikul (satu bagian). Melainkan hukum adat yang hidup disini tak beda dengan hukum perdata. Laki-laki atau perempuan mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Itu tertuang dalam pergaulan, kekerabatan dan ikatan perkawinan. Upacara ritual disini diadakan setiap tahunya sehabis menuai padi (panen). Suku Naga biasanya sebelum mengadakan upacara tahunan, berkumpul dulu di sebuah balai untuk menetapkan tanggal upacara.  Sebuah lesung dan alu yang dikeramatkan masih tersimpan rapi di tempat ini. Namun bila tiba upacara, alat tradisional itu dikeluarkan. Dan diberi hiasan yang sangat unik. Ada lagi yang menarik. Penduduk Kampung Naga ini memiliki hari-hari pantang untuk menceritakan riwayat kampung mereka kepada masyarakat di luar Suku Naga. Hari Selasa dan Sabtu diperuntukkan sebagai hari pantang itu. Mereka juga memiliki tempat keramat. Rumah Bumi Ageng dianggap keramat karena dijadikan tempat menyimpan barang-barang keramat peninggalan leluhur. Ibaratnya, semua segi kehidupan mereka diatur, sampai dengan arah tidur pun tidak boleh berlawanan dengan makam leluhur mereka. Satu hal lagi adat istiadat kuno disana yakni upacara Marak. Artinya, sebuah sungai besar dikeringkan. Dan air sungai itu dipindahkan ke sungai kecil yang ada disana. Sungai sepanjang  l.100 meter itu ikannya tak boleh diambil oleh sembarang orang atau masyarakat biasa. Namun harus  oleh pejabat tinggi, diantaranya dari mulai tingkat Kepala Desa, Camat, Bupati pada saat tiba upacara "Marak". Ini tak lepas dari tradisi nenek moyang, sungai itu sebagai penghargaan bagi para pejabat. Kalau sungai itu sudah kering airnya, puluhan pejabat turun ke tempat itu untuk mengambil ikan-ikannya. Ada pun warga asli dan pendatang boleh juga turun untuk menangkap ikan, namun harus mentaati peraturan. Ketika Agrofarm datang ke Kampung Naga di bulan ramadhan lalu, di kampung ini terjadi perubahan. Kuncen yang lama, Ateng (45) beralih ke Ade Merlin (35). Dialah orang yang berkuasa memegang tahta di Kampung Naga sekarang. Kuncen mengatakan bagi siapa saja pengunjung yang datang ke tempat ini harus ada izin lengkap dari aparat daerah. "Untuk sekarang masuk ke daerah ini diperketat. Kami sudah membuat aturan baru. Siapa saja yang akan datang ke Kampung Naga, harus izin Kapolres, Kapolsek, dan Camat setempat. Sekalipun dia itu wartawan," tegasnya. (jss/dh/habis)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar