Terkendala Legalitas Lahan, Kebun Sawit Rakyat di Tapung Belum Direplanting

Terkendala Legalitas Lahan, Kebun Sawit Rakyat di Tapung Belum Direplanting
Lahan kebun rakyat di daerah Tapung, Kabupaten Kampar masih belum diajukan untuk dilakukan replanting. Padahal banyak kebun masyarakat yang tidak mencapai hasil produksi minimal per hektar per tahun. Itu karena masih terkendala legalitas lahannya. Itu dikatakan Suher, salah seorang pekebun sawit dari Petapahan, Tapung, Kabupaten Kampar, yang juga merupakan anggota Apkasindo Riau. "Untuk di daerah Tapung belum ada yang diajukan untuk replanting. Itu yang lagi diusahakan," sebutnya kepada Sawitplus.com. Suher menambahkan, kebun masyarakat yang hanya menghasilkan 25 ton bahkan kurang dari itu per hektare per tahunnnya, masih jauh dari minimal hasil kebun masyarakat yang harusnya bisa mencapai 30 ton per hektare per tahun. "Itu yang mau coba diusulkan untuk replanting ini," tambahnya. Pria yang aktif dalam kepengurusan beberapa koperasi kelapa sawit di Kabupaten Kampar ini mengatakan, kelapa sawit masyarakat yang hasil kebunnya hanya 25 ton per tahun per hektare saat ini, di tahun 2020 bisa-bisa tidak laku. Ini yang menjadi kekhawatiran juga oleh Suher. Dia mengatakan, produksi sawit masyarakat yang hanya 25 ton per hektare per tahun ini, salah satu penyebabnya adalah karena bibit sawit yang digunakan tidak berkualitas (mariles). Itu juga berpengaruh terhadap kualitas hasil produksi dan harga TBS yang dihasilkan. "Kalau hasil produksi itu bermacam-macam. Pertama dilihat dari kualitas bibitnya. Kalau bibitnya berkualitas tentu hasilnya berkualitas juga. Tapi Kalau bibitnya mariles, maka hasilnya juga mariles. Beda harganya bisa Rp 100,- samapi Rp 200,- per kilogram," ungkapnya. Bibit sawit yang tidak berkualitas itu jenisnya adalah buah dura. Menurut bapak dua anak ini, sawit dura itu hanya bisa dinikmati hasil buahnya maksimal tiga bulan dalam setahun, setelah itu grafiknya menurun. Perbandingannya, jika bibit unggul itu grafiknya paling rendah turun 30%, maka bibit yang tidak unggul ini bisa 60% ngedropnya. Ditambahkannya, untuk usia, bibit yang tidak unggul ini saat usia 10 sampi 15 tahun sudah tidak menghasilkan buah lagi. "Walaupun kita pupuk sesuai schedule-nya, berapa dosisnya, tapi hasilnya tetap tidak naik. Yang berpengaruh besar itu bibitnya," sebutnya. Untuk itu, Suher mengatakan, saat ini menurutnya Apkasindo sendiri juga sedang mengupayakan agar produksi sawit masyarakat yang hanya menghasilkan 25 ton sawit per hektare per tahunnya itu supaya dipreplanting. Seperti halnya di daerah Tapung yang saat ini belum ada yang diajukan untuk direplanting. "Ini yang saya mau coba omongin dengan ketua yang kompeten di sini. Kebun masyarakat yang 25 ton ke bawah hasilnya per hektare per tahun, kan di bawah minimal penghasilannya. Seharusnya yang umur 10 tahun, 15 tahun itu minimal 30 ton per tahun per hektare, tapi ini di bawah 25 ton. Itu yang mau coba diusulkan untuk replanting ini", ungkap pria yang juga sebagai Bendahara di Koperasi Sinarmas Cabang Kampar ini. Namun menurut Ketua Unit Usaha Otonom (UUO) KUD Sawit Jaya yang memimpin 290 KK di Tapung ini mengatakan, untuk peremajaan ini masih terkendala dengan legalitas lahan. "Tentu harus legalitasnya jelas dulu. Legalitas itu pertama. Kedua koperasi atau asosiasi harus kita dirikan dulu. Rata-rata di sana legalitasnya surat dari desa atau camat. Itu kebanyakan. Sertifikasinya paling baru 25 sampai 30% yang ada SHM nya," sebutnya. Dia mengatakan, bahwa kalau di daerah-daerah, legalitas itu nomor dua. "Jadi hasilnya dulu baru legalitasnya. bagaimana urus legalitas kalo hasil tak ada. Tentu hasil dulu baru legalitas. Apalagi di daerah kita, biaya untuk penerbitan SHM itu mahal," ungkapnya. des

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index