Politik

Data Tidak Valid, Saksi Ahli Kebakaran Hutan KLHK Dipertanyakan

Pertanyaan tentang keahlian saksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengemuka setelah terungkapnya penggunaan data yang tidak valid dalam proses persidangan. “Kalau datanya tidak benar, jelas keahlian saksi ahli Kementerian LHK perlu dipertanyakan,” kata pakar hukum lingkungan Dr Sadino di Jakarta, Selasa (28/11/2017). Sadino yang juga Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan itu menanggapi hasil persidangan gugatan perdata yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kepada Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dalam gugatannya, PT JJP menilai Basuki Wasis telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu tabel hasi pengujian tanah bekas terbakar yang diterbitkan Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, tertanggal 18 November 2013 dan Surat Keterangan Ahli untuk kasus perusakan lingkungan melalui pembakaran di PT JJP, Kabupaten Rokan Hilir, Riau tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani Basuki Wasis adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. PT JJP juga menggugat perdata Basuki Wasis ganti rugi sebesar Rp 610 miliar. Selain itu PT JJP juga menggugat Basuki Wasis untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan. Sadino menjelaskan, terungkapnya data yang tidak valid membuat PT JJP bisa mengajukan upaya hukum lanjutan untuk kasus yang kini sedang dihadapi. Apalagi, kesaksian Basuki Wasis dan data yang dipaparkannya, menjadi salah satu penentu vonis yang dijatuhkan untuk kepada PT JJP atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK. “PT JJP bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya. Sebelumnya atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK, PT JJP divonis denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rokan HIlir untuk kebakaran yang terjadi di kebunnya (12/7/2017). Pada kasus yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan gugatan banding perkara perdata yang diajukan Kementerian LHK kepada PT JJP untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar total Rp 491 miliar, Mei 2017. Dalam kasus itu salah satu saksi ahli yang diajukan Kementerian LHK adalah Basuki Wasis. Sadino mengungkapkan, terungkapnya penggunaan data yang tidak valid oleh Basuki Wasis juga menjadi peluang untuk melakukan upaya hukum lanjutan bagi sejumlah perusahaan yang sebelumnya digugat Kementerian LHK dan divonis sebagai penyebab karhutla.


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar