INHU– Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit di Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akhirnya bersepakat dengan PT Inecda yang merupakan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi selama ini yaitu klaim tumpang tindih wilayah adat dengan Hak Guna Usaha Perusahaan.

Rabu 11 Maret 2025 menjadi hari yang bersejarah bagi Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit yang mana pelaksanaan penandatanganan dokumen kesepakatan oleh Batin Irasan selaku kepala adat dengan Hendry T selaku Direktur Operasional PT Inecda.
Penyelesaian permasalahan berproses melalui mekanisme Grievance Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) Nomor Referensi RSPO/2021/06/SW dengan tahapan:
1. Kunjungan verifikasi oleh RSPO pada tahun 2021;
2. Dialog Sosial tanggal 4-5 Maret 2024;
3. Putusan komplain panel tanggal 13 September 2024;
4. Putusan banding tanggal 11 Maret 2025;
5. Pemetaan Partisipatif bulan Agustus-September 2025;
6. Mekanisme Kesepakatan bulan November 2025;
7. Pertemuan diskusi musyawarah Januari-Maret 2026;
8. Penandatangan Kesepakatan tanggal 11 Maret 2026.

“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu 11 Maret 2026 telah ditandatangani Dokumen Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan antara PT Inecda dengan Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut, Hibah Kebun dan Kemitraan kebun plasma untuk Masyarakat Adat sebagai peningkatan ekonomi; Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang meliputi Pilar Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat dan Sosial Budaya.” Ujar Batin Irasan selaku Pimpinan Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit melalui rilisnya.

Bahwa manajemen PT Inecda berkomitmen menjalin hubungan baik, memberikan apresiasi penghargaan dan penghormatan kepada Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit yang berada di sekitar Perusahaan sebagai wujud pelestarian kebudayaan.
Hendry T selaku Direktur Operasional didampingi Khamdi GM Kebun beserta tim perusahaan mengatakan, "terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian konflik ini sehingga ke depan terus terjalin hubungan yang harmonis perusahaan dengan masyarakat sekitar" Ujar nya.
Sementara itu Andiko dari AsM Law Office, selaku pihak yang memfasilitasi penyelesaian konflik menyampaikan “Penandatanganan kerangka penyelesaian antara PT. Inecda dengan Masyarakat Adat Talang Mamak-Luak Talang Parit ini, menunjukkan bahwa tidak ada konflik yang tidak bisa diselesaikan, asalkan para pihak memang memiliki keseriusan dalam menemukan solusi bersama yang saling menguntungkan.
Dalam hal keberhasilan Resolusi konflik ini tidak terlepas dari Kerjasama tim baik dari Perusahaan maupun dari Masyarakat Adat dan didukung pihak terkait lainnya yaitu AsM Law Office, RSPO, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Perkumpulan Pemantauan Akuntabilitas Berkelanjutan (PPAB), Yayasan Ulayat Nagari Indonesia (YUNI), Zulkifli Law Office, Kelompok Pemuda Taji Talang Parit serta Earthworm Foundation selaku fasilitator pelaksanaan Pemetaan Partisipatif.

Adapun Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi yang meliputi pilar-pilar yaitu:
1. Kesehatan
? Penyediaan layanan kesehatan dasar
? Kegiatan promotif-preventif kesehatan di wilayah adat
2. Pendidikan
? Beasiswa
? Sarana dan Prasarana Belajar
? Pelatihan dan Pengembangan kapasitas generasi muda masyarakat adat
3. Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat
? Peluang usaha Rumah Produksi Batik;
? Pertanian Padi Ladang atau pertanian tradisional lainnya;
? Peluang usaha lainnya.
4. Sosial dan Budaya
? Restorasi dan pengelolaan situs dan cagar budaya penting;
? Pengembangan sanggar budaya Talang Parit sebagai pusat pelestarian seni, budaya adat dan bahasa daerah;
? Peluang wisata kebudayaan (desa wisata).
5. Peluang-peluang Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) lain sesuai dengan perkembangan kemitraan para pihak.
Kesepakatan penyelesaian ini menjadi langkah yang baik sehingga para pihak dapat menjalin kemitraan dan menciptakan hubungan yang harmonis antara PT Inecda denga Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit.(*)
