PEKANBARU — Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Riau, Syahrul Aidi Maazat, menggelar kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama insan pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau, serta Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada Senin, 16 Maret 2026, sekaligus dirangkai dengan agenda buka puasa bersama dalam suasana kebersamaan di bulan Ramadan.
Dalam kegiatan itu, Syahrul menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam 4 Pilar MPR RI, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pemaparannya, Syahrul juga menyoroti amanat konstitusi mengenai tanggung jawab negara terhadap masyarakat kurang mampu. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Menurut Syahrul, amanat konstitusi tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang secara khusus mengatur kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan kemiskinan.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut memberikan definisi yang membedakan antara fakir dan miskin. Fakir adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghidupan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya maupun keluarganya. Sementara miskin adalah orang yang memiliki sumber penghidupan namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
“Perbedaan ini penting agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Fakir membutuhkan perhatian yang lebih mendasar karena tidak memiliki penghasilan sama sekali, sementara masyarakat miskin masih memiliki sumber penghidupan walaupun terbatas,” jelas Syahrul.
Sebagai anggota MPR RI dari Riau, Syahrul menegaskan komitmennya untuk terus memperjelas implementasi perbedaan kategori fakir dan miskin dalam kebijakan pemerintah. Menurutnya, kejelasan definisi tersebut akan memudahkan negara dalam menyalurkan bantuan sosial serta merumuskan program penanggulangan kemiskinan yang lebih fokus dan efektif.
Ia juga mengapresiasi peran insan pers dalam menyebarkan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak sosial warga negara serta pengawasan terhadap kebijakan publik.
“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, termasuk mengenai hak-hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang dirangkai dengan buka puasa bersama ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara wakil rakyat dan insan pers dalam memperkuat pemahaman nilai-nilai kebangsaan serta mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. ***
