SIAK– Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal Budi dikukuhkan sebagai Duta Zakat dalam kegiatan Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak Berzakat ke-XIII yang dirangkaikan dengan pendistribusian zakat pola konsumtif Baznas Kabupaten Siak tahun 2026 serta program Siak Berwakaf. Pengukuhan tersebut berlangsung di Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Center, Jumat (6/3/2026).
Dalam kegiatan itu, Bupati dan Wakil Bupati juga berkesempatan menjadi amil zakat dengan menerima zakat secara langsung dari para muzakki. Momentum ini sekaligus menandai dimulainya pengumpulan zakat di Kabupaten Siak.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk keteladanan kepemimpinan sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terkoordinasi dan tepat sasaran kepada para mustahik.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta dan telah mencapai nisab. Ia mengajak seluruh masyarakat, termasuk kalangan perusahaan, untuk menyalurkan zakat melalui Baznas.
“Hari ini Alhamdulillah saya bersama Pak Wakil Bupati dikukuhkan sebagai Duta Zakat. Bila selama ini penyaluran zakat berserak, harapan kami dengan kegiatan ini menjadi lebih terpusat dan terkoordinasi. Dengan begitu dana yang terkumpul dapat disalurkan lebih maksimal kepada yang berhak menerima,” ujar Afni.
Kendati demikian, Afni menilai penyaluran zakat dari sejumlah perusahaan masih belum maksimal. Bahkan, menurutnya, ada kunjungan Komisaris Baznas ke perusahaan yang hanya diterima oleh petugas keamanan dan humas.
“Padahal yang dibutuhkan bukan sekadar pengambilan dana secara serampangan. Ini adalah kewajiban bagi setiap muslim yang berharta dan telah mencapai nisab. Jadi kami datang untuk menyampaikan kewajiban tersebut,” ungkap Afni.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Siak Samparis menyampaikan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Duta Zakat memiliki makna strategis dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat.
Menurutnya, keteladanan pemimpin daerah menjadi kekuatan moral yang dapat memperkuat semangat masyarakat untuk menyalurkan zakat secara sadar dan terorganisir melalui Baznas. (net)
