KPU Siak Tetapkan Afni Zulkifli-Syamsurizal Bupati-Wabup Terpilih

KPU Siak Tetapkan Afni Zulkifli-Syamsurizal Bupati-Wabup Terpilih

SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, resmi menetapkan pasangan Afni Z-Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih 2025-2030, Rabu (7/5/25).

Penetapan itu ditetapkan pada rapat pleno terbuka, dengan Nomor 75 tahun 2025, tentang penegakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih pada pemilihan tahun 2024, di gedung Tengku Mahratu Siak.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak nomor 68 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak dalam pemilihan tahun 2004 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Surat Mahkamah Konstitusi nomor 239/sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/05/2025 perihal salinan putusan tanggal 20 tanggal 5 Mei 2025.

Berita acara nomor 85/PL.02.7-BA/1408-2025 tentang penetapan Pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak dalam pemilihan tahun 2024 tanggal 7 Mei 2025.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak nomor 75 tahun 2025 tentang penetapan Pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak dalam pemilihan tahun 2024 tanggal 7 Mei 2025.

“Dengan ini KPU Siak menetapkan, pasangan bupati dan wakil bupati Siak dalam pemilihan tahun 2024, nomor urut 2 Dr. Afni z dan Syamsurizal sebagai pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Siak Kabupaten Siak, dalam pemilihan tahun 2024,” kata ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan.

Wawan sapaan akrab ketua KPU Siak itu mengatakan, pasangan Afni Z-Syamsurizal ini, mendapat perolehan suara sah 82.586 suara atau 40,75 persen.

“Demikian berita acara ini dibuat, yang ditandatangani oleh ketua dan anggota untuk digunakan sebagaimana mestinya,” kata Wawan.

Pada pleno terbuka tersebut, dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, bupati dan wakil bupati Siak terpilih Afni Z-Syamsurizal, calon bupati Siak nomor urut 1 Irving Kahar, Pj Sekda Siak Fauzi Asni, ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha dan anggota, dan tamu undangan lainnya.

Selanjutnya, KPU Siak akan mengirim berita acara pleno tersebut ke DPRD Siak, untuk di paripurnakan.*

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index