Puluhan Perusahaan Sawit di Riau Sudah Penuhi Aturan FPKMS

Puluhan Perusahaan Sawit di Riau Sudah Penuhi Aturan FPKMS

PEKANBARU-- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau mendukung perusahaan sawit yang ada di daerah itu untuk dapat memenuhi aturan kewajiban Fasilitasi Pemenuhan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) minimal 20% dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagai salah satu syarat IUP dan proses Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Gapki Riau Lichwan Hartono mengatakan adanya izin yang tepat dalam mengelola perkebunan, tidak hanya mengatur aktivitas perusahaan secara hukum namun juga mengawal praktik-praktik tata kelola perkebunan yang berkelanjutan dan bertanggungjawab.

"Hingga kini kami dari Gapki Riau berkomitmen untuk mendukung aturan dan regulasi yang ada, serta meraih berbagai sertifikasi yang mengakui praktik berkelanjutan dalam tata kelola perkebunan sawit," ujarnya Kamis (11/7/2024).

Dari data Dinas Perkebunan Riau, luas lahan perkebunan sawit di daerah itu mencapai 3,38 juta hektare dengan rincian dikelola masyarakat mencapai 1,9 juta ha, perkebunan swasta 1,4 juta ha dan 76.000 ha perkebunan negara.

Hingga kini jumlah perusahaan perkebunan yang sudah memenuhi FPKMS tercatat sebanyak 61 perusahaan atau sebesar 23,73% dari 257 perusahaan terdata. Luasan lahan FPKMS tersebut mencapai 301.857,37 ha atau sekitar 17,35% dari total luas IUP perkebunan yang dikeluarkan mencapai 1,73 juta ha.

Karena itu pihaknya berkolaborasi dengan stakeholder terkait mulai dari pemprov Riau dalam hal ini Dinas Perkebunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendorong perusahaan sawit terutama yang menjadi anggota Gapki untuk memenuhi aturan dan regulasi dalam pengurusan IUP dan HGU.

Senada dengan hal itu, Ketua Bidang Perkebunan Gapki Pusat, Azis Hidayat mengatakan memang saat ini sedang dilalukan penertiban pengisian FPKMS di Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) Kementerian Pertanian.

"Hingga kini terdapat beberapa perusahaan yang belum mengisi ataupun memenuhi kewajiban atau kurang 20% FPKMS, kemudian perusahaan meng-input data IUP secara lengkap yaitu IUP awal, dan penyesuaian, untuk menentukan Fase kewajiban FPKMS nya," ujarnya.

Menurutnya untuk penghitungan luasan kewajiban 20% FPKMS tersebut dihitung dari luas lahan yang diusahakan. Pihaknya masih menemukan adanya selisih luasan HGU yang diinput di Siperibun dengan data yang ada di BPN Pusat.

Kemudian terdapat beberapa perusahaan yang belum memiliki atau belum meng-input data HGU baik secara luasan, nomor SK maupun scan dokumen.

Sementara untuk perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU diberi kesempatan selama 6 bulan untuk memproses pengajuan HGU. Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum lengkap data FPKMSnya di Siperibun, terdapat format Surat Pernyataan Memenuhi Kewajiban yang harus ditandatangani dan di input di Siperibun.

"Dari diskusi dengan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan, ada kemungkinan ke depannya akan dikenakan denda untuk yang belum memenuhi kewajiban FPKMS," ujarnya.

Kepala Dinas Perkebuan Riau, Syahrial Abdi mengatakan realisasi FPKMS di daerahnya termasuk yang tertinggi di Indonesia, dan akan terus didorong agar komitmen perusahaan terus ditingkatkan kedepannya.

"Dengan capaian FPKMS Riau sebesar 23,73% ini termasuk yang tertinggi di Indonesia. Namun tentunya sesuai regulasi yang ada setiap perusahaan perkebunan wajib memenuhi ketentuan FPKMS ini dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sesuai Permentan nomor 98 tahun 2013," ujarnya.

Pihaknya menyebut siap membantu Gapki dan perusahaan sawit yang ada di Riau, untuk dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan IUP sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.(lin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index