Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan urat nadi perekonomian daerah dan nasional. Secara umum UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran, pertama, sebagai pemeran utama dalam kegiatan ekonomi, kedua penyedia lapangan kerja terbesar, ketiga pemain penting dalam pengembangan perekonomian lokal dan pemberdayaan masyarakat, keempat pencipta pasar baru dan sumber inovasi, dan kelima kontribusinya terhadap neraca pembayaran.
Selain itu, UMKM juga memiliki peran penting khususnya dalam perspektif kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi kelompok miskin, distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan, serta UMKM juga berperan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
Adanya Coronavirus disease 2019 (Pandemi Covid 19) di akhir tahun 2019 menjadi masalah dunia internasional termasuk di Indonesia. Pandemi Covid 19 memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia. Dampak ekonomi akibat pandemi Covid 19 juga dirasakan sektor UMKM Adapun dampak yang ditimbulkan oleh adanya pandemi ini meliputi 5 aspek yakni 1) Aspek penjualan, 2) Aspek laba usaha. 3) Aspek permodalan 4) Aspek jumlah karyawan. dan 5) Aspek kemampuan pembayaran angsuran bank.
Hampir semua pelaku UMKM (terutama pelaku usaha mikro) mengalami kendala dalam melaksanakan kewajibannya terhadap perbankan. Penelitian ini juga menemukan bahwa pelaku UMKM sudah menerapkan strategi penjulan online, meskipun belum semuanya. Jumlah UMKM yang melakukan strategi online meningkat saat adanya Covid 19. Kemampuan bertahan UMKM yang melakukan penjualan online lebih kuat dibandingkan UMKM yang hanya melakukan penjualan offline. Berdasarkan hasil temuan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat diberikan rekomendasi untuk mempercepat pemulihan UMKM.
Bagi pemerintah, hendaknya menyediakan tempat pusat pemasaran produk UMKM (sejenis pusat pasar oleh-oleh). Nantinya tempat tersebut akan dijadikan tempat promosi sekaligus tempat penjualan produk UMKM. Bagi Pelaku UMKM, mesti melakukan rekonstruksi diri dengan meningkatkan jiwa wirausaha, meningkatkan ketahanmalangan usaha, melakukan legalisasi usaha, dan terpenting hendaknya merubah cara berpikir sehingga lebih siap bertransformasi menuju marketing digital sistem.
Bagi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, hendaknya melakukan kegiatan pelatihan dan pendampingan yang mendukung pemasaran berbasis online (digital marketing). Kegiatan tersebut hendaknya dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan untuk memastikan pelaku UMKM memiliki kemampuan dalam beradaptasi dengan perkembangan pasar.
Adapun materi pelatihan yang dimaksud berupa: 1) Tata Kelola dan tata cara penggunaan media sosial, seperti facebook, Instagram, marketplace, dan sejenisnya. 2) Pengenalan dan implementasi online mobilization mix (bauran mobilisasi online) meliputi share, hype, actionable, relevant dan emotional. Bauran pemasaran ini sebagai respon adanya perubahan pasar. Era connected society adalah era dimana teknologi hadir dalam setiap aktivitas manusia dan merubah kehidupan manusia termasuk merubah pasar (perilaku konsumen). 3) Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan packaging (kemasan produk). Kemampuan ini mutlak diperlukan sebagai wujud respon terhadap tuntutan pasar. 4) Pelatihan terkait branding produk. Selama ini kemampuan ini relatif terabaikan, karena ada kecenderungan pelaku UMKM lebih fokus dalam kegiatan produksi. 5) Pelatihan terkait self motivation (motivasi diri) dengan menghadirkan coaching atau motivator yang kompeten. Kegiatan ini penting dilakukan untuk memompa dan merawat semangat pelaku UMKM serta siap menghadapi segala tantangan yang ada.
Penulis : Muhammad Nurdin (Peserta Advance Training Lk 3 HMI Badko Riau-Kepri)