Kolom

Pro-Kontra UU Omnibuslaw

Mengenai undang-undang cilaka di tengah-tengah masyarakat yaitu omnibuslaw dan undang-undang ini menjadi pembicaraan pro dan kontra di dalam masyarakat khususnya bagi para buruh namun berbeda menurut pemerintah yang menganggap bahwa ini menguntungkan bagi para investor dan buruh yang ada di Indonesia ini. 

Pengesahan Undang-undang ini terjadi secara mendadak dan pada saat pandemi, sehingga menimbulkan keresahan dan polemik pada semua kalangan masyarakat yaitu banyak aksi demo yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa di berbagai penjuru nusantara seperti yang ada di Riau pada tanggal 8 Oktober 2020 bertempat di depan gedung DPRD Riau terdapat ribuan buruh dan mahasiswa ikut berpartisipasi dalam aksi demo tersebut.

Menurut Edbert Gani peneliti dari departemen politik dan perubahan social/CSIS menceritakan bahwa Omnibus Law sendiri adalah sebuah konsep hukum yang menyasar pada Isu pencabutan dan mengubah Sebagian Undang. Omnibus Law cipta lapangan kerja mencakup beberapa hal dan diantaranya berkaitan dengan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Adapun RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja mencakup 11 poin atau bagian, yaitu:

1. Penyederhanaan perizinan terutama untuk pendirian koperasi dan UMKM 
2. Persyaratan investasi termasuk mengatur investasi perusahaan besar terhadap UMKM yang diatur melalui kemitraan
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan Riset dan inovasi khususnya untuk koperasi dan UMKM
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengadaan lahan
10. Investasi dan proyek pemerintah
11. Kawasan ekonomi.

Undang Undang Omnibus Law ini menurut pemerintah fungsinya untuk memperkuat perekonomian nasional di Indonesia melalui perbaikan di di alam ekosistem investasi dan daya saing Indonesia terhadap negara lain dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian di dunia ini. 

Yang disasar oleh Omnibus Law ini yaitu undang-undang yang mengatur perpajakan dan undang-undang cipta lapangan kerja. Namun berbeda dengan kalangan buruh menurut mereka undang-undang omnibus law ini menutup sebelah mata yang mana hanya banyak menguntungkan para investor tapi lupa dengan kesejahteraan pekerja atau buruh didalamnya yaitu pada bagian upah kerja bagi para buruh. 

Pemerintah akan menghapus UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten), tentu hal tersebut membuat perusahaan bisa memberikan upah kerja secara jam-jam an yang tentu merugikan bagi para pekerja. 

Kemudian di dalam Omnibus Law juga ada beberapa yang menyinggung masalah sanksi yang akan membuat para pekerja bisa saja kehilangan haknya sebagai pekerja, lalu tidak ada batas waktu dan jenis pekerjaan dalam sistem kontrak yang menyebabkan para pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa adanya kewajiban mengangkat sebagai pegawai tetap pada perusahaan tersebut, setelah itu perusahaan menghilangkan jaminan kesehatan, tunjangan hari raya, serta pensiunan bagi para butuh, sehingga menurut buruh undang-undang omnibus law ini sangat merugikan mereka.

Terdapat banyak kalangan yang kurang setuju dengan hal ini kemudian menyebabkan perdebatan dan aksi unjuk rasa atau demo yang diikuti oleh kalangan buruh dan mahasiswa yang terjadi di berbagai kota di Indonesia contohnya Unjuk rasa di Jakarta Ribuan mahasiswa dan buruh ikut serta dalam aksi tersebut , aksi tersebut dilaksanakan dengan mengadakan longmarch yang tujuan akhirnya adalah Istana Negara tetapi demo aksi Buruh dan Mahasiswa berujung dengan bentrok antara masa pendemo dan juga Aparat Kepolisian.

Secara  konsep Omnibus Law merupakan sebuah sistem hukum yang sudah ada cukup lama. Omnibus Law yang diterapkan di Indonesia memiliki cakupan luas, makanya diperlukan sebuah riset dan kajian yang baik dan mendalam, karena Omnibus Law ini akan menggugurkan beberapa pasal yang mengatur tentang lapangan kerja dan perpajakan. Dibutuhkan juga tim ahli guna melakukan kajian yang mendalam untuk peranjangan Omnibus Law ini. Tim ahli ini di gunakan untuk menjabarkan konsep dari Omnibus Law kepada masyarakat agar saat diturunkan tidak timbul kesalahpahaman terkait aturan tersebut. 

Pemerintah juga perlu mendapat perhatian masyarakat dan juga meyakinkan masyarakat luas terkait Omnibus Law agar terjadi keselarasan dan pemahaman tentang dibuatnya dan tujuan dari Omnibus Law untuk menjadi sebuah payung hukum bagi pekerja . 

Sistem ini mendorong upaya perkuat perekonomian Nasional melalui perbaikan ekosistem perekonomian di daya saing dan investasi. Sebenernya jika kita percaya terhadap pemerintah juga ada sisi positif yang diambil, karena maksud dari pemerintah selain perekonomian adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi 7 juta pengangguran yang ada di Indonesia , pengembangan properti, kemajuan infrastruktur dan memberikan dampak positif kepada kinerja property. Sedangkan fungsi yang lain adalah sebagai perapi perundang-undangan yang timpang tindih , efisiensi peraturan perundang-undangan, dan menghilangkan ego sectoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan .

Menurut KSBI (Komisi Serikat Buruh Indonesia) , RUU Omnibis Law ini adalah UU yang celaka dikarenakan , regulasi memberikan ancaman kepada mayoritas pekerja dan anak-anak yang masih sekolah. RUU cilaka ini menjadi ancaman yang merugikan juga bagi para pekerja wanita, difabel, lingkungan, dan masyarakat adat. Sudah jelas RUU ini cacat prosedur karena didalam perumusannya mayoritas adalah penguasa .

Menurut Pemerintah sendiri Omnibus law adalah sebuah solusi yang layak dicoba pasalnya ,menurut mereka sudah banyak melalui kesalahan yang sama, tetapi dengan kondisi Indonesia yang seperti ini pemerintah juga harus sadar bahwa ini adalah keputusan yang massif . Komunikasi adalah hal utama untuk menghubungkan berbagai pihak terkait. Jika masyarakat ingin Indonesia yang maju dan sejahtera ini adalah Langkah awal yang patut di coba.

Jika masalah ini ingin selesai maka kedua belah pihak harus saling menguatkan komunikasinya , Pemerintah harus adil terhadap apa yang akan dikeluarkannya . Ketika sudah banyak Gerakan social mengkritiki kinerja mereka ,maka pemerintah harus segara merespon agar tidak terjadi kepanjangan yang menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Penulis : Muhammad Nurdin (Peserta Advance Training Lk 3 HMI Badko Riau-Kepri)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar