Politik

Masa Tenang Pilkada Rohul, Tim PTPS Desa Kabun Tertibkan Atribut Kampanye

Tim Pengawas TPS Desa Kabun saat melakukan penertiban APK. (Istimewa)

KABUN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah memasuki masa tenang jelang pencoblosan. Dalam masa ini, seluruh pasangan calon (Paslon) sudah tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Seluruh alat peraga kampanye (APK) juga harus dilepas. 

Menindaklanjuti hal ini, Tim Pengawas TPS (PTPS) di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, melakukan kegiatan penertiban. Ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi APK Paslon yang terpajang di muka umum. 

Salah satu Pengawas TPS, Miftahul Fatha, mengatakan, kegiatan penertiban ini sudah dilakukan oleh Tim Pengawas TPS di Desa Kabun sejak Minggu (6/12/2020) kemarin. 

"Sejak dimulai masa tenang, semua petugas Pengawas TPS di Desa Kabun turun untuk membersihkan atribut kampanye paslon. Ini sesuai arahan dari Bawaslu," kata wanita yang akrab disapa Ami itu, Senin (7/12/2020). 

Kegiatan penertiban dilakukan di seluruh sudut desa, hingga ke pasar. Dalam patroli tersebut, Ami mengaku masih menemukan sejumlah atribut kampanye di beberapa titik, terutama di posko pemenangan. 

"Alhamdulillah hari ini sudah kita tertibkan semua. Mulai dari spanduk, selebaran, stiker paslon sudah kita tertibkan semua," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan juga mengatakan bahwa seluruh APK harus dilepas dalam masa tenang. Pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh personel Bawaslu di sembilan kabupaten/kota untuk melakukan penertiban. 

"Penertiban serentak mulai hari ini. Semua anggota kita di kabupeten/kota turun untuk lakukan penertiban," kata Rusidi, Minggu kemarin. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar