Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau kembali membuat terobosan di tengah kebuntuan atas hak kepemilikan lahan kebun kelapa sawit milik petani. Itu tertuang dalam Nota Kerjasama Apkasindo dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing yang dilaksanakan di Aula Rumah Makan Sederhana Taluk Kuantan (26/10).
Dalam sambutan dan penyampaian materi permasalahan petani kelapa sawit dalam status kepemilikan legal lahan melalui sertifikasi tanah, Ketua DPW Apkasindo Riau, Gulat ME Manurung menyampaikan, bahwa kendala utama petani dalam pengurusan sertifikat tanah selama ini adalah akses pengurusan ke BPN, kelengkapan administrasi bukti kepemilikan lahan, dan juga masih masuknya lahan kebun masyarakat dalam kawasan hutan.
Kendala ini merupakan penghalang legalisasi lahan petani. Ini dibenarkan H Rofingi, Ketua DPD Apkasindo Kuansing, yang menyatakan, bahwa di Kuantan Singingi 95% kebun sawit rakyat belum bersertifikat.
Dalam kesempatan itu Wasekjen DPP Apkasindo, Rino Afrino menyampaikan Program Reforma agraria berbasis Nawacita Jokowi. Menurut Rino, sudah saatnya rakyat menikmati kekayaan alam Indonesia, berupa lahan/tanah sebagai sumber kehidupan dengan memiliki legalitas kepemilikan lahan berupa sertifikat BPN.
Rino berharap kerjasama Apkasindo dengan BPN Kuansing, dapat memberikan akses, edukasi, kepastian, dan percepatan kepada petani kelapa sawit untuk mendapatkan sertifikat melalui program yang ada, seperti program PTSL ( Pendaftaran tanah sistem lengkap ) dimana target pemerintah sebanyak 5 juta sertifikat di tahun 2017 dan 7 juta di tahun 2018. jss