Kolom

1 Juni Lalu, Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya Berlaku Mulai Berlaku

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya mulai 1 Juni. Besaran kenaikannya US$5 per ton.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/ PMK. 05/ 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 29 Mei 2020 lalu.

“Peraturan Menteri ini (PMK 57/2020) mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020,” kata Sri Mulyani dalam Pasal 12 PMK 57/2020, dikutip dari CNN, Kamis (4/6) kemarin.

Dalam beleid itu, Sri Mulyani mengungkapkan salah satu pertimbangan perubahan tarif adalah surat dari Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Surat yang ditujukan kepada menteri keuangan itu berisi hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 30 Maret 2020 dan 20 Mei 2020 yang salah satunya berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan BPDPKS pada Kemenkeu.

Selain itu, perubahan tarif juga berdasarkan usulan Direktur Utama BPDPKS pada Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-l 12/DPKS/2020 tanggal 9 April 2020 dan S-153/DPKS/2020 tanggal 21 Mei 2020.

Berdasarkan lampiran PMK 57/2020, Kementerian Keuangan menetapkan 24 jenis layanan dengan tarif tunggal berkisar US$0 hingga US$55 per ton. Dalam aturan pendahulunya, tarif pungutan maksimal US$50 per ton.

Selain itu, pemerintah juga menghapus penggolongan tarif berdasarkan harga total ekspor CPO per tonase yang diatur dalam PMK 136/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81/2018 tentang Tarif Layanan BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Sebagai contoh, tarif pungutan ekspor biji sawit dan kernel kelapa sawit naik dari maksimal US$20 per ton menjadi tarif tunggal US$25 per ton.

Kemudian, tandan buah kosong dari kelapa sawit naik dari maksimal US$10 menjadi US$15 per ton.

Sebelumnya, PMK 136/2019 membagi tarif pungutan menjadi tiga kelompok, yaitu harga CPO di bawah US$570 per ton, US$570 per ton hingga US$619 per ton dan di atas US$619 per ton.

Aturan lama juga membagi tarif menjadi dua periode. Pertama, 1 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, tarif pungutan ditetapkan senilai US$0 untuk seluruh jenis layanan dan kelompok. Kedua, 1 Januari 2020 tarif US$0 hanya untuk CPO di bawah US$570 per ton.(*)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar