Politik

Komisi II Sebut Seluruh Tahapan Pilkada 2020 Bisa Ditunda

Ilustrasi pilkada. (Int)

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa keselamatan, kesehatan, dan perlindungan masyarakat merupakan prinsip yang harus diutamakan. Ini berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran Pilkada serentak tahun 2020 di tengah ancaman Covid-19.

"Betul memang Pilkada Serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Namun bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya," kata Doli.

Karenanya, menurut dia, bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit upaya mengendalikan situasi menghadapi Pandemi Virus Corona, maka penundaan perlu dipertimbangkan.

"Tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di tanggal 23 September," tegas dia.

Wakil Ketua Umum Golkar ini mengatakan, Komisi II akan terus memantau perkembangan di lapangan dari waktu ke waktu. Juga melakukan komunikasi dengan KPU RI. "Tentu kita akan memonitor terus day to day perkembangan yang terjadi di lapangan. Sejauh ini secara informal, kami terus berkoordinasi dengan KPU," ungkapnya.

Menurut dia, bila dimungkinkan maka di masa sidang DPR yang akan datang, pihaknya akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri. Rapat kerja itu akan mengagendakan empat hal.

Pertama mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan Pilkada.

Kedua, mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan tanggal 23 September, sekalipun adanya penundaan terhadap 4 tahapan saat ini.

Ketiga, Komisi II akan mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Empat, menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan, termasuk opsi diterbitkannya Perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 kita tunda pelaksanaannya,"  katanya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar