JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Jokowi menambah kursi wakil kepala staf kepresidenan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik langkah Jokowi tersebut. Menurut Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, meski hal itu hak Presiden, harusnya Jokowi menimbang kondisi ekonomi.
Mardani menilai, Jokowi perlu melakukan penghematan. Serta, melaksanakan reformasi birokrasi dengan membuat struktur yang ramping.
"Ada respect mesti menimbang kondisi ekonomi yang sedang perlu berhemat plus pelaksanaan reformasi birokrasi yang menuntut struktur yang ramping," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12/2019).
Dia mengatakan, posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan ini harus jelas tugas dan fungsinya. Mardani mengingatkan Jokowi supaya hati-hati menggunakan kewenangannya.
"Dan responsibility mesti jelas tupoksi (tugas pokok dan fungsinya). Dan itu semua mesti berujung kian meningkatnya kinerja pemerintahan. Hati-hati Pak Presiden menggunakan haknya," kata Mardani. (*)