Politik

Grasi ke Annas Maamun Atas Pertimbangan MA dan Menko Polhukam

Presiden RI, Joko Widodo. (Int)

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Pertama, atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD.

"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya.

Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Terakhir alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.

"Ketiga memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.

Jokowi tak khawatir pemberian grasi kepada Annas Maamun menuai polemik. Jokowi juga tak ambil pusing bila masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor atau setiap bulan itu baru, itu baru silahkan dikomentari. Inikan apa," tutupnya sambil tertawa.

Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.

"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade.

Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar