Ekonomi

Pemerintah Kaji Opsi Land Amnesty Kebun Sawit

Perkebunan kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, Pemerintah tengah mengkaji beberapa opsi seperti pelepasan kawasan serta pemberian izin legal (land amnesty) untuk menyelesaikan sengketa 3,17 juta hektare kebun sawit.

“Kita masih diskusikan  dengan banyak pakar hukum agar ke depan tidak menjadi persoalan baru dan dapat dibakukan dalam bentuk regulasi,” kata Prabianto. 

Menurut Prabianto, dalam mengambil keputusan, pemerintah akan mempertimbangkan banyak hal seperti historis adanya perubahan-perubahan regulasi pemerintah pada saat itu yang memungkinkan seseorang atau lembaga membangun kebun. 

“Prinsipnya, kebijakan itu harus pro rakyat dan mampu meningkatkan  kelembagaan petani sawit serta memastikan setiap perkebunan menerapkan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” kata dia. 

Pengamat Hukum Kehutanan dan Lingkungan Sadino mengatakan, kebijakan izin satu daur penanaman sawit atau sekitar 35 tahun lebih dapat diterima masyarakat dibandingkan pemutihan, land amnesty dan sebagainya yang pada akhirnya sulit dieksekusi.   

Kebijakan ini juga menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap hak masyarakat yang telah berusaha secara legal dan turun temurun pada konsesi yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan. Selain praktis, kebijakan ini memberi kepastian hukum dan keberlanjutan usaha. 

”Selama bertahun-tahun, masyarakat dibuat bingung dan tidak nyaman dengan penyelesaian konflik lahan berlarut-larut. Padahal, sebagian besar izin diperoleh mengikuti prosedur UU melalui Pemerintah daerah. Sayangnya, izin-izin itu dengan mudah dipatahkan hanya melalui putusan Menteri yang sebenarnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Sadino. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar