Ekonomi

Kemenaker Putuskan UMP 2020 Naik 8,51

Ilustrasi tenaga kerja. (Int)

JAKARTA - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubenur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

“Dengan demikian kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," kata Kementan dalam surat edaran, Kamis (17/10/2019).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam surat tersebut menyatakan agar para Gubenur wajib mengumumkan kenaikan UMP tersebut secara serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, untuk UMK selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.

Sementara itu, surat tersebut juga menyatakan, berdasarkan pasal 63 PP No.78/2015 tentang Pengupahan, bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Terdapat 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Adapun sebelumnya, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan pihaknya bersama dengan KSPI meminta kenaikan UMP 2020 sebesar 18 persen sampai 20 persen. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar