Bahas Diskriminasi Sawit dengan Eropa

Indonesia Pakai Pengacara Belgia

Kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Indonesia akan mengajukan pemberitahuan konsultasi bilateral dengan Uni Eropa (UE) melalui World Trade Organization (WTO) soal kelapa sawit. Konsultasi tersebut membahas penolakan sawit Indonesia oleh UE melalui Delegated Regulation yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II) sebagai energi terbarukan.

Dirjan Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya akan mengajukan sesi pertemuan dengan UE yang melampirkan dokumen-dokumen pembelaan Indonesia atas diskriminasi tersebut.

"Ini RED II kita mau melakukan notifikasi ke WTO bahwa kita akan memulai proses konsultasi," kata dia di ICE BSD City, Banten, Rabu (16/10/2019).

Wisnu mengungkapkan, pemberitahuan tersebut akan dilakukan November. Sebelumnya, Indonesia harus siap dalam pemberkasan.

"Kan kita harus persiapan dulu nih. Kita baru melakukan notifikasi dulu ke WTO. Baru mau dikirim November. Kalau kita mengirim ke sana kita harus yakin dulu kalau kita mau melakukan konsultasi bilateral," jelas Wisnu.

"Proses di DSB kan pertama bilateral consultation dulu. Waktu mau memulai itu kita kasih tahu bahwa kita mau memulai," imbuhnya.

Dalam konsultasi tersebut, lanjut Wisnu Indonesia akan menyewa firma hukum dari Brussel, Belgia. "Lawyer-nya satu, memang dari luar negeri lawyer-nya. Karena untuk ber-acara di WTO itu harus ada persyaratannya. Tidak semua lawyer bisa ber-acara di DSB nya WTO. Lawyer-nya dari Belgia," tandas dia.  (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar