PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru, Senin 06 Maret 2023 kemarin.
Dari berbagai program yang dibahas, termasuk di antaranya nasib tenaga honorer, dan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Seperti diketahui, pemerintah mulai November 2023 nanti, hanya menetapkan dua kategori pegawai, ASN dan PPPK.
Selain itu, tidak ada, termasuk tenaga honorer. Regulasinya sudah dibuatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI.
Sekadar gambaran, jumlah tenaga honorer (baik THL maupun honor guru) di lingkungan Pemko Pekanbaru hingga saat ini, sekitar 7.000 orang.
Lalu, bagaimana nasib mereka jika pemerintah hanya menerapkan PPPK?
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung menjelaskan, bahwa dalam hearing pihaknya dengan BKP-SDM kemarin, memang membahas soal PPPK.
Namun tidak begitu rinci, termasuk jumlah kuota yang dibutuhkan setiap OPD.
“Tapi untuk pedoman saja, dalam tiga tahun terakhir, rekruitmen PPPK di Kota Pekanbaru sudah dilakukan sebanyak 679 orang,” paparnya.
“Angka ini diserap dari rekruitmen tahun 2020 sebanyak 419 orang dan tahun 2021 sebanyak 260 orang. PPPK ini sudah bekerja,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk perekrutan tahun 2022 untuk formasi serapan tahun 2023, belum keluar. Sebab, kuota setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Galeri)