PWI Usulkan B J Habibie Jadi Bapak Kemerdekaan Pers

BALI - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra mengusulkan mantan Presiden RI, B J Habibie dinobatkan sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia.

"Bagi kita sebagai orang pers, almarhum B J Habibie adalah tokoh kunci dari kemerdekaan pers di Indonesia, karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah produk Undang-Undang pada era kepemimpinan beliau," kata IGMB Dwikora Putra di Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2019).

Oleh karena itu, pimpinan media cetak di Pulau Dewata itu menyatakan presiden ketiga RI itu layak dinobatkan sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia. Karena, memiliki peran penting bagi kalangan media massa dengan menandatangani Undang-Undang Pers saat menjabat presiden atau tepatnya pada 23 September 1999.

"Jadi, sangat wajar kalau beliau dinobatkan sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia pada 23 September mendatang, karena Undang-Undang Pers yang berusia hampir 20 tahun itu merupakan produk kepemimpinan beliau. Jadi, 23 September 2019 adalah momentum penobatan itu," katanya.

Apalagi, almarhum B J Habibie sebagai tokoh demokrasi juga tidak pernah ada masalah dengan pers.

"Beliau sangat demokratis dan menghargai pers. Pendek kata, almarhum adalah orang yang sangat berjasa kepada pers Indonesia," katanya lagi.

Usulan itu didukung peneliti media dari Universitas Udayana (Unud) Bali Dr Ni Made Ras Amanda Gelgel SSos MSi yang menyebut B J Habibie sebagai presiden yang berperan dalam menghapus perizinan yang menghalangi penyelenggaraan media massa.

"Dengan surat izin usaha pers atau SIUP dihapus, maka keran kebebasan berekspresi terbuka, jadi beliau adalah Bapak Kemerdekaan Pers," kata dosen FISIP Unud itu. (*)

Baca Juga