2030, Indonesia Targetkan Akses Air Minum Layak 100 Persen

JAKARTA - Indonesia perlu meningkatkan agar akses air minum dan sanitasi aman mencapai target 100 persen pada 2030, seiring dengan komitmen untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).

Saat ini, Survei Sosial Ekonomi Nasional 2018 yang diadakan oleh Badan Pusat Statistik mencatat capaian akses air layak minum secara nasional mencapai 61,29 persen. Sementara itu, capaian akses sanitasi layak nasional baru 74,58 persen atau menjangkau sekitar 188 juta jiwa penduduk Indonesia. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu capaian akses air minum layak sebesar 75 persen dengan akses air minum perpipaan sebesar 30 persen.

"Untuk mencapai target tersebut, pemerintah melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) perlu menambah 10 juta sambungan rumah [SR]," papar Bambang, Rabu (26/6/2017). 

Salah satu upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah ditandatanganinya perjanjian baru antara Pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, dan Swiss untuk menyediakan air bersih bagi 60.000 masyarakat perkotaan Indonesia dengan memperkuat tujuh PDAM, tiga di antaranya terletak di Jawa Barat dan empat lainnya di Jawa Tengah. 

Memperkuat hal ini, pemerintah menandatangani perjanjian bilateral Indonesia-Swiss dalam memperluas inisiatif program air, dan bilateral Indonesia-AS untuk sanitasi yang saat ini sedang dilaksanakan melalui USAID dengan memberikan kontribusi sebesar US$ 4,5 juta dari skema Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO).

Melalui kerja sama ini, Bambang menuturkan bahwa pemerintah Indonesia akan meningkatkan kinerja PDAM sebagai penyelenggara layanan air minum perpipaan, terutama pada PDAM yang dinilai kurang sehat dan sakit. 

Berdasarkan hasil penilaian kinerja PDAM tahun 2018 yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dari 374 PDAM yang dinilai kinerjanya, terdapat 223 PDAM atau sekitar 59 persen yang memiliki kinerja “sehat”, sedangkan sisanya dikategorikan sebagai PDAM berkinerja “kurang sehat” dan “sakit”. 

"Kinerja PDAM ini tentu akan sangat berdampak terhadap pelayanan perpipaan yang diberikan kepada masyarakat perkotaan Indonesia," kata Bambang. (*)

Baca Juga