JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30 persen (B30) pada kendaraan mulai tahun depan. Penerapan mandatori B30 ini menjadikan pengusaha semakin tertarik membangun pabrik biodiesel baru.
“Rencananya tahun ini akan ada tambahan dua pabrik baru yang memproduksi biodiesel berkapasitas total 1 juta kiloliter (KL). Pabrik tersebut rencananya berdiri di Kalimantan Timur,” ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), MP Tumanggor, seperti dilansir dari sindonews.com, Jumat (14/6).
Adanya pabrik baru ini akan menambah pabrik yang telah ada saat ini sebanyak 19 unit dengan kapasitas total 12 juta KL. Menurut dia, dengan tingkat mandatori yang naik menjadi 30 persen pada tahun 2020, kebutuhan Fatty Acid Methyl Esters (FAME), yakni produk esterifikasi dari minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) akan semakin meningkat.
Diprediksi, dengan penerapan mandatori 30 persen pada 2020, produksi B30 akan mencapai 9 juta KL pada 2019. Serapan CPO untuk biodiesel pun akan meningkat sekitar 10 persen dari kondisi tahun lalu. Pada 2015, kebutuhan CPO untuk produksi bahan bakar mencapai 1,5 juta ton dengan tingkat mandatori sebesar 15 persen.
Pada tahun 2018, jumlah ini terus meningkat hingga mencapai 5,7 juta ton dengan adanya perluasan intensif ke sektor non public service obligation (PSO) dan tingkat mandatori sebesar 20 persen. Saat ini produksi CPO Indonesia mencapai 41,6 juta ton. Pada kurun waktu 2014–2018, produksi CPO meningkat 29,5 persen setiap tahunnya.
Kepala Badan Litbang ESDM, Dadan Kusdiana mengharapkan dari mandatori B30 ini, konsumsi domestik biodiesel dalam negeri pada 2025 akan meningkat hingga mencapai 6,9 juta KL. Adapun konsumsi domestik biodiesel pada 2018 telah mencapai 3,8 juta KL atau naik 45 persen dibandingkan 2017. Pada 2018 produksi B20 mencapai 6,01 juta KL meningkat 82,12 persen dibanding 2014 sebesar 3,30 juta KL.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Ignasius Jonan mengungkapkan, pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30 persen (B30) pada kendaraan mulai tahun depan. Tujuannya, salah satunya untuk mengurangi ketergantungan impor, di samping menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan.
"Yang penting komitmen semua pihak harus jalan,” ujar Jonan.
Mandatori B30 ini juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit dan menyejahterakan petani kelapa sawit.
“Selain itu, juga menjamin ketersediaan dan kestabilan harga BBM dalam negeri," katanya. (*)