14,6 Hektar Lahan sawit di TNGL Dimusnahkan

Jumat, 01 Februari 2019 | 10:14:09 WIB
Pemotongan sebagian pohon sawit yang masuk dalam kawasan TN Gunung Leuser

ACEH-sekitar 14,6 hektare (ha) lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dimusnahkan. Kebun ilegal itu berada di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam.

Pengembalian fungsi ekosistem leuser yang telah terlanjur dibangun kebun sawit milik masyarakat ilakukan atas kerja sama antara Forum Konservasi Leuser dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh pada November 2018.

Sebelum ribuan pohon sawit itu ditebang, dilakukan sosialisasi kepada warga bahwa keberadaan kebun itu pelanggaran hukum. Karena itu dapat menghilangkan fungsi hutan lindung yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan kehidupan di muka bumi.

Kepala bidang Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh M Daud mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemusnahan puluhan ha kebun sawit di hutan lindung. Antara lain ialah sekitar 35 ha di kawasan Desa Naca, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

"Kami sudah mendata lokasinya, tinggal menunggu waktu saja. Kami bekerja sama dengan For Kundervasi Leuser. Pohon sawit itu diganti rugi kepada pemiliknya sesuai kondisi pohon dan produksi buah," ujar dia.(tps) 

Terkini