Ketua GAPKI Riau : LSM Adu Domba Rusak Perkebunan Sawit

Minggu, 03 September 2017 | 10:27:41 WIB
Sebesar 42% rakyat di Provinsi Riau bergantung pada perkebunan kelapa sawit. Bahkan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman secara terang-terangan mengakui, kendati di Riau ada sumber minyak bumi, tetapi sawitlah yang mensejahterakan warga Bumi Lancang Kuning. Namun begitu, masih saja kampanye negatif dilakukan pihak-pihak tertentu. Jumat, 31 Agustus lalu, misalnya, saat pertemuan rutin di BI, ada NGO yang memberi keterangan, bahwa sawit tidak ramah lingkungan dan pengelolaan gambut mengakibatkan bencana kebakaran. Selain itu, kelompok ini juga membuat tudingan yang tidak berdasar. Mereka mengatakan, banyak perusahaan yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di Riau. Untuk itu, menurutnya, wajar Menteri KLHK menginstruksikan moratorium dan mencabut izin-izin yang terkena dampak PP 57. Itu karena menurut mereka, sudah sesuai agar kebakaran lahan tidak akan terjadi lagi. Menanggapi tudingan itu, Saut Sihombing, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau mengatakan, bahwa kebakaran lahan bukan karena gambut, melainkan ada kepentingan lain dengan kebakaran itu. Kebakaran menjadi sumber rezeki bagi orang lain. Sebab menurutnya, data-data perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, luas sekitar 2,2 juta ha terbagi dalam perusahaan besar swasta 43%=971.552 ha, termasuk anggota GAPKI seluas 434.937,43 ha perkebunan besar negara 4% dengan luas 79.546 ha, perkebunan rakyat (swadaya 53% =1.348,074 ha). Perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI dan non anggota tercatat sekitar 420 perusahaan. Dan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tidak ada yang terbakar atau membakar lahan. Malah instruksi dari Ketua Umum GAPKI Pusat, Joko Supriyono, wajib hukumnya bagi anggota GAPKI untuk memadamkan api di luar lahan konsesinya. Artinya, kalau ada kebakaran, biarpun itu tidak di lahannya, anggota GAPKI punya kewajiban untuk ikut memadamkan api itu. Untuk itu, menurutnya, izin yang sudah diberikan oleh pemerintah seperti HGU dan sebagainya, tidak boleh dicabut semena-mena. Sebab itu sudah sesuai dengan amanat UUD 1945. “Tapi yang jelas, LSM telah mengadu domba pemerintah dengan pengusaha dengan tujuan menghancurkan sektor perkebunan kelapa sawit,” katanya. jss

Terkini